Batang- jejak peristiwa .online, pada Senin 27 /3/ 2021, bertempat di balai Desa Kalisalak Kecamatan Limpung kabupaten Batang Jawa telah dilaksanakan Sosialisasi dan Launching Program peduli lingkungan yang merupakan program gagasan kerjasama desa Kalisalak dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai konsep kampung Desa berkelanjutan yang penduduknya menerapkan kaidah lingkungan dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak kecamatan ,sekertaris lingkungan hidup , Para Ketua RT/RW, lembaga desa , pak camat dan para Kabid intansi terkait , juga tokoh masyarakat lainnya. Pada kesempatan tersebut juga diungkapkan terkait keberlanjutan program tersebut karena Program peduli lingkungan termasuk dalam program yang bertujuan agar masyarakat senantiasa peduli akan kelestarian nya .
Seperti kata pak kades ( Setiadi S.Pd ) “Kalau bicara tata kelola lingkungan hidup ini adalah progres Kita terkait peradaban dan perilaku”. Maka Program tersebut menyasar kesiapan masyarakat untuk lebih mandiri memahami permasalahan lingkungan hidup di desanya dan mencari solusi atas permasalahan tersebut, serta melakukan pengolahan lingkungan secara konsisten dan berkelanjutan.
Kearifan lokal masyarakat Kalisalak sendiri terhadap lingkungan hidup sudah sangat baik, sehingga intervensinya adalah, bagaimana membangun perilaku yang sebetulnya sudah dimiliki oleh masyarakat Kabupaten Batang , khususnya perilaku hidup bersih perilaku cinta lingkungan .
Lanjut kades ,, intinya sosialisasi itu lebih menitik beratkan pada pembuatan Perdes tata kelola lingkungan hidup , bekerja sama antara dinas lingkungan hidup Batang dengan pemerintahan desa Kalisalak , dan harapannya kedepan dengan adanya Perdes tata kelola lingkungan hidup kesenian ,budaya dan sebagainya di desa Kalisalak bisa dikelola dengan bagus dan bisa dipertanggung jawabkan demi kemajuan desa Kalisalak , terang kades
Kepala desa juga lebih jauh menbahkan bahwa di desa Kalisalak sendiri ada
5 Dukuh yaitu
Dk kl dalak
Dk kl Bening
Dk Pagotan
Dk Gumingser
Dk Kesemen
jml Penduduk 3000 je
Dptt 2328 , pungkasnya
Dalan rangka sosialisasi pembuatan Perdes tersebut dan tujuan adalah sesuai pasal 3
1) maksud peraturan Desa ini adalah untuk
a . Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan arti dan pentingnya lingkungan hidup bagi kesejahteraan manusia .
b, .menumbuhkan motifasi dan komitmen agar semua elemen masyarakat terlihat dan berperan aktif didalam menjaga melestarikan lingkungam hidup .
C, memposisikan pemerintah desa sebagai fasilator dan penggerak partisipasi masyarakat di dalam rangka melestarikan lingkungan hidup dan .
D, agar semua program jelas peraturanya .
2) peraturan desa ini adalah
a, menjaga tetap berlangsungnya koservasi sumber daya alam hayati dan ekosistim nya .
b) menjamin tetap berlangsungnya kelestarian nilai nilai kearifan lokal ,budaya lokal , sebagai landasan meningkatkan pembangunan desa
c)Meningkatkan sumberdaya pedesaan untuk membangun kemajuan desa sebagai desa maju ,dan mampu menghadapi permasalahan pembangunan di pedesaan .
d) Mencegah ,menanggulangi dan memulihkan sumber daya alam yang terkena pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup
e) Mendorong berkembangnya kegiatan sektor pertanian ,pariwisata , pemukiman dan indrustri dengan tetap memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup ,dan
f) Meningkatkan kemampuan dan potensi desa ,dengan pemberdayaan masyarakat agar dapat membangun desa yang semakin sejahtera ,berkelanjutan dan berwawasan lingkungan .
Dari keterangan tokoh masyarakat setempat ,, dalam hal ini perlunya indikator Kampung peduli lingkungan yang paling fundamental adalah lahirnya peraturan Desa mengenai lingkungan. Kabupaten Batang sudah memiliki Peraturan Daerah tentang pengolahan sampah, tetapi Desa belum melahirkan sebuah goodwill dalam bentuk Peraturan Desa yang langsung berkenaan dengan masyarakat. Indikator Kampung Peduli lingkungan lainnya ialah, harus mampu melahirkan kader lingkungan yang menjadi pelopor kegiatan-kegiatan lingkungan hidup, menciptakan kebiasaan swadaya & gotong royong secara rutin dalam kegiatan masyarakat, dilakukannya pengelolaan sampah prinsip 3R.
Selain itu harus terbangun sarana & prasarana pengelolaan lingkungan hidup, terlaksananya kegiatan penghijauan (KRPL, konservasi lahan kritis), kampanye lingkungan setiap kegiatan Desa, terbangunnya perilaku hemat energi & sumber daya alam, tersusunnya Rencana Aksi Desa, tersusunnya Perdes Lingkungan Hidup dan ditunjuknya lokasi percontohan.
Dalam acara sosialisasi tersebut disambut antusias warga desa Kalisalak ,, karena mereka sadar bahwa mencintai dan memihara lingkungan ,itu merupakan kewajiban warga negara ,demi terciptanyan , kelestarian alam yang asri bebas dari segala polusi , ujar tokoh masyarakat