Jejakperistiwa.Online, Bitung – Wakil Walikota Bitung Hengki Honandar melalui teamnya mengembalikan THR minuman kaleng 275 Krat yang diberikan oleh Dinas Peridustrian dan Perdagangan Kota Bitung Jhonly Evan Tamaka pada tanggal (23/12/2023).
Alasannya THR minuman yang berjumlah 275 Krat tersebut dikembalikan karena ada syarat yang diminta oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung Jhonly Evan Tamaka kepada Team Wakil Walikota Bitung
Syarat yang diminta oleh Kadis Disperindag Kota Bitung Jhonly Evan Tamaka kepada Team Wakil Walikota Bitung apabila pada saat akan membagikan THR minuman itu tidak bisa dipenuhi sehingga minuman yang berjumlah 275 Krat itupun dikembalikan.
Hal ini disampaikan oleh salah satu team dari Wakil Walikota Bitung kepada awak media JPO usai Mengembalikan THR minuman 275 Krat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bitung, Kamis (04/01/2024) langsung dengan menunjukan bukti tanda terima barang serta foto bersama penerima.
Lebih mengherankan, THR minuman Natal tersebut apabila akan dibagikan kepada team Wakil Walikota Bitung yang akan menerimanya harus ada syaratnya yaitu setiap team yang akan menerima THR minuman harus Memberikan KTP, Nomor Hp serta Alamat Tempat Tinggal, ” Katanya.
Hal ini yang membuat ketersinggungan dan kemarahan team Wakil Walikota Bitung seolah – olah Wakil Walikota Kami tidak mampu membeli THR minuman, ini penghinaan buat Wakil Walikota Kami, ” Pungkasnya.
Bagaimana tidak syarat yang diberikan oleh Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung Jhonly Evan Tamaka tidak masuk akal.
Kenapa kami anggap ini tidak masuk akal karena persyaratan yang diminta oleh Disperindag Kota Bitung tersebut tidak logis dan ini sangat meremehkan kami.
Sehingga team Wakil Walikota Bitung bertanya – tanya, ada apa dengan team kami ??? ” Ujar salah satu team Wakil Walikota Bitung yang tidak mau disebutkan namanya.
Menurutnya, kalaupun memang minuman itu mau diberikan kepada team kami yang akan merayakan natal jangan harus ada syaratnya karena minuman ini untuk Tunjangan Hari Raya, ” Ujarnya.
Perlu diketahui THR minuman tersebut sudah kami terima sejak hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 dan kami kembalikan THR minuman 275 Krat tersebut pada hari Kamis tanggal (04/01/2024) Jam 13.00 Wita yang diterima langsung oleh staf di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung.
Ditempat terpisah,saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai THR minuman 275 Krat yang dikembalikan oleh team Wakil Walikota Bitung, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bitung Jhonly Evan Tamaka dalam balasan Chatinganya menyampaikan ” Kalau Itu No Koment “.