Jejakperistiwa.online, Bitung — Sidang praperadilan penetapan tersangka atas nama Lenny Manueke kembali digelar di Pengadilan Negeri Bitung, Rabu (27/08/2025).Agenda persidangan kali ini adalah penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon, sebelum sidang putusan yang dijadwalkan digelar besok.
Kuasa hukum pemohon, Christianto Janis, S.H., usai persidangan menyampaikan bahwa agenda penyerahan kesimpulan ini menjadi tahap penting sebelum hakim tunggal, Christy A. Leatemia, S.H., membacakan putusan pada Kamis (28/08/2025) pukul 15.00 Wita.
“Besok adalah sidang putusan. Kami berharap perjuangan Klien kami Lenny Manueke selaku Pemohon bisa mendapat Keadilan yang seutuhnya. Fakta persidangan sudah jelas membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami cacat hukum, karena tidak pernah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana,” tegas Janis.
Lebih lanjut, Janis menguraikan bahwa sesuai Pasal 1 angka 14 KUHAP, seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan dituangkan melalui proses pemeriksaan yang sah.
Sementara dalam kasus ini, penetapan tersangka terhadap Lenny Manueke dilakukan tanpa adanya BAP, sehingga secara hukum tidak memenuhi syarat formil.
“Aturan ini dipertegas pula dalam Pasal 77 huruf a KUHAP, yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengajukan praperadilan apabila merasa penetapan tersangka tidak sah. Itu sebabnya kami optimis gugatan kami dikabulkan,” ujarnya.
Janis juga menekankan agar hakim tunggal benar – benar bersikap independen, imparsial, dan tidak berpihak dalam menjatuhkan putusan.
“Kami minta hakim Christy Leatemia menjunjung tinggi prinsip keadilan. Putusan ini akan menjadi tolak ukur kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” tambahnya.
Sidang putusan praperadilan Lenny Manueke sendiri akan digelar pada Kamis (28/08/2025) pukul 15.00 Wita di Pengadilan Negeri Bitung, dengan agenda mendengarkan putusan hakim tunggal.