Ahli Waris Geram, Iwan Silado: Pemkab Tubaba Abaikan Putusan PN Menggala

banner 468x60

 

 

Tulang Bawang — Iwan Silado, selaku ahli waris sekaligus penerima kuasa dari M. Nasir, angkat bicara terkait lahan yang dipergunakan untuk SDN 01 dan SDN 02 Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Kamis, 21 Agustus 2025.

Dalam keterangannya usai menemui Panitera Perdata PN Menggala, Sungkono, terungkap bahwa pengadilan telah melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut pada 15 Desember 2022.

“PN Menggala telah melakukan eksekusi, dan selanjutnya Pemkab Tubaba yang seharusnya melaksanakan pembayaran kepada keluarga Pak Nasir,” ujar Sungkono.

 

Mendengar penjelasan tersebut, Iwan Silado pun geram kepada Pemkab Tubaba karena hingga kini tidak juga di laksanakan putusan MA maupun eksekusi dari PN Menggala.

“Saya sangat kecewa terhadap Pemkab Tubaba. Putusan eksekusi sudah ada, namun diabaikan. Ini sama saja mengangkangi putusan Mahkamah Agung (MA) dan putusan eksekusi PN Menggala,” tegasnya.

 

Iwan menambahkan, keluarga besar ahli waris merasa dipermainkan.

“Sejak putusan MA keluar tahun 2021, Pemkab Tubaba tidak kunjung melaksanakan kewajiban ganti rugi. Sampai hari ini belum ada kejelasan,” ungkapnya.

 

Sementara itu, praktisi hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI), Suhendar SH., MH., menilai sikap Pemkab Tubaba patut dipertanyakan.

“Dalam konteks hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) adalah final dan wajib dijalankan oleh pihak yang kalah. Mengabaikan atau menunda-nunda pelaksanaannya sama saja melawan hukum,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, putusan PN Menggala yang sudah dieksekusi seharusnya menjadi dasar kuat bagi Pemkab Tubaba untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada ahli waris.

“Kalau Pemkab Tubaba tidak melaksanakan pembayaran ganti rugi, ini dapat dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum. Bahkan ahli waris bisa menempuh upaya hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan ke aparat penegak hukum dengan dugaan tindak pidana menghalangi eksekusi,” tegas Suhendar.

 

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum.

“Kalau pemerintah sendiri mengabaikan putusan pengadilan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada tegaknya keadilan?” pungkasnya.

 

Sementara itu, awak media telah berupaya mengonfirmasi Kabag Hukum Pemkab Tubaba. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *