Aktifitas Cut & Fill di Batam Beroperasi Tanpa Ijin, Tanah Berceceran di Jalan Raya

BATAM —  Aktivitas cut and fill yang dilakukan di kawasan dekat SPBU Sei Tamiang, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, kembali menuai sorotan dari masyarakat dan awak media. Pada hari Jumat sekitar pukul 16.00 WIB, puluhan dump truck roda enam terlihat mengantre panjang di lokasi pemotongan bukit yang berjarak sekitar 100 meter dari jalan utama yang menghubungkan Batu Aji dengan Sekupang.

Di lokasi awal kegiatan pemotongan bukit, tidak ditemukan adanya papan plang identitas proyek maupun informasi apapun mengenai perizinan yang sah untuk menjalankan aktivitas tersebut. Alat berat besar terlihat beroperasi secara intens, sementara dump truck keluar masuk terus-menerus melalui kawasan yang dikenal sebagai jalur dengan lalu lintas padat setiap hari. Kondisi ini membuat beberapa pengguna jalan merasa terganggu dan khawatir akan keselamatan berkendara.

Saat awak media melakukan pantauan langsung di lokasi, dua orang yang menyatakan diri sebagai juru tulis atau “ceker” dari pihak pengelola dump truck menyampaikan bahwa penanggung jawab kegiatan tersebut bernama Tejo. Menurut mereka, tanah hasil dari pemotongan bukit di lokasi tersebut kemudian diangkut secara terus-menerus menuju lokasi penimbunan yang berada di wilayah Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Pada pukul 17.05 WIB, dokumentasi lapangan menunjukkan bahwa sejumlah dump truck telah tiba di lokasi penimbunan dan mulai melakukan proses pembongkaran muatan tanah. Kawasan tersebut tampak sebagai hamparan tanah luas yang sebagian besar diduga merupakan lahan rawa sebelum dilakukan penimbunan. Dari informasi yang diperoleh, lokasi penimbunan ini kemungkinan akan digunakan sebagai lahan perumahan di masa depan.

Jarak yang ditempuh antara lokasi pemotongan dan lokasi penimbunan diperkirakan sekitar 3 kilometer. Namun dalam perjalanan antar lokasi, sebagian besar dump truck terlihat tidak menggunakan penutup terpal pada bagian muatan tanahnya. Hal ini menyebabkan tanah terus-menerus berceceran di permukaan jalan, termasuk pada saat kendaraan melintas di depan kawasan Taman Pemakaman Umum (TPU) yang berada di sepanjang rute perjalanan.

Kondisi tanah yang berceceran di badan jalan dinilai sangat membahayakan, terutama bagi pengguna kendaraan roda dua yang bergerak dengan kecepatan bervariasi. Selain itu, tanah yang tertinggal juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya dan berpotensi menyebabkan kerusakan pada permukaan jalan yang telah diperbaiki.

Seorang pedagang bunga berinisial Ds yang berjualan di pinggir jalan dekat kawasan pemakaman mengaku mengalami kejadian mengkhawatirkan akibat aktivitas tersebut. Ia menyampaikan bahwa tanah yang jatuh dari salah satu dump truck hampir mengenai kios sederhana yang digunakan untuk berjualan, yang juga menjadi tempatnya menyimpan barang dagangan untuk para peziarah yang datang ke TPU. Ia mengaku sudah beberapa kali melihat kondisi serupa dan meminta aparat terkait segera menertibkan semua pihak yang terlibat.

Aktivitas cut and fill yang tidak dilengkapi dengan izin resmi dan dokumen lingkungan yang sesuai berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan Indonesia. Di antaranya adalah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan tata ruang dan perizinan berusaha.

Masyarakat berharap pihak kelurahan, kecamatan, dinas teknis, hingga aparat penegak hukum segera mengambil tindakan untuk memastikan legalitas dan keselamatan kegiatan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penanggung jawab kegiatan maupun instansi berwenang terkait pengawasan aktivitas cut and fill yang sedang berlangsung.

Pos terkait