Jejakperistiwa.Online, Bitung – Kepolisian Resor (Polres) Bitung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyerangan terhadap aktivis muda Raynaldi Ilyas yang terjadi pada Jumat dini hari, 25 April 2025, di bawah jalan tol Kelurahan Pateten Satu, Kota Bitung. Peristiwa tersebut sempat memicu perhatian publik usai viral di media sosial.
Pelaku berinisial DS (18), seorang buruh harian yang telah berkeluarga, ditangkap tanpa perlawanan di kompleks Pateten Lorong 1 pada Jumat, 2 Mei 2025. Penangkapan dilakukan oleh Tim 2 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung yang dipimpin Aipda Angky Koagow.
Dalam pemeriksaan, DS mengaku melakukan penyerangan dengan panah wayer dalam keadaan mabuk dan diliputi emosi akibat persoalan rumah tangga.
Mirisnya, ia baru mengetahui bahwa korban merupakan teman lamanya setelah melihat unggahan viral di media sosial pasca kejadian. Penyesalan pun datang terlambat.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kepala Seksi Humas Iptu Abdul Anggay, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dijalankan secara tegas dan transparan.
“Kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan di tengah masyarakat, terlebih dengan penggunaan senjata berbahaya seperti panah wayer. Ini adalah hasil kerja cepat dan profesional Tim Tarsius Presisi,” ujar Iptu Anggay.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak memendam tekanan emosional sendiri, dan segera mencari bantuan atau berbicara kepada pihak berwenang.
“ Kami ingin masyarakat tahu bahwa polisi hadir bukan hanya untuk menindak, tetapi juga untuk melindungi dan mendengar. Jangan jadikan kekerasan sebagai pelampiasan. Negara hadir untuk menjamin keadilan dan kepedulian,” tutup Iptu Anggay.