Jejakperistiwa.online
Lebak. – Sungguh malang nasib Dea Ameilya (28) janda ber anak satu warga Kampung Cempa Rt 006/001, Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten harus menanggung pilu. Paslnya, Deandra Mulyana (4 th) anak semata wayangnya mengalami sakit lambung hingga harus di rawat di RSUD Ajidarmo yang ada di kota Rangkasbitung.
Semenjak bercerai dengan suami nya, Dea Ameliya terpaksa harus berusaha sendiri dan menjadi tulang punggung bagi keluarga nya. Keuangan nya pun menjadi tidak setabil, bahkan iyuran BPJS kesehatan nya menunggak hingga harus membaya Premi / Tunggakan BPJS sebesar Rp.10. juta (Sepuluh Juta Rupiah) , ditambah harus membayar denda pelayanan sebesar Rp. 1 juta 50 ribu (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah).
“Untuk pembayaran tungakan BPJS kesehatan saya sudah bayar sebesar Rp 10 juta (Sepuluh Juta Rupiah) , itu pun dapat pinjam dari tetangga dan saudar. Kira in saya sudah tidak ada bayar apa apa lagi, ga tau nya masih ada denda pelayana sebesar 1 juta 50 ribu,” kata Dea Ameliya. Rabu, (1-Maret -2023)
Sambil menangis Dea Ameliya menjelaskan, saya bingung dan sedih karna tidak mampu lagi untuk membayar denda pelayana BPJS, saat ini anak saya sedang dirawat di rawat RSUD Ajidarmo. Sementara pihak BPJS memberi waktu 3×24 jam untuk membayar denda pelayanan tersebut. Makanya dari hari kemarin (Selasa- red) saya meminta Surat Keterangan Tidak Mampuh (SKTM) yang di keluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Lebak, karena dengan berbekal SKTM tersebut saya akan mengajukan permohonan pembebasan biaya denda tersebut ke kantor BPJS.
“Saya kemarin (selas, 28-2-2023) meminta ke kantor Dinsos lebak, tapi pihak Dinsos tidak memberikan nya. Dengan alasan KADIS, KABID, dan Kasi nya sedang tidak ada (lagi rapat) . Sehingga waktu yang di berikan pihak BPJS sudah habis per hari ini”. terang Dea Ameliya, sambil menangis di hadapan Relawan yang ikut mendapinginya
Ditempat terpisah, Fam Puk Chong yang akrab di sapa Koh UUN selaku Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Lebak kepada awak media menyampaikan, saya mersa heran dengan pelayanan di Dinsos Lebak yang diduga kurang respon. Padahal Kadis dan Kabid nya begitu cepat merespon di saat kita menyampaikan persoalan.
“Padahal masyarakat tersebut sudah meminta ke Dinsos dari hari kemarin. Harusnya mereka (oknum staf -red) kalau tidak paham segera komunilasi ke atasan nya (Kadinsos), jangan malah masyrakat yang menghubungi Kadis dan Kabidnya.ujarnya.
Lanjut UUN, kalau saja kemarin pihak Dinsos memberikan SKTM, pasti nya masyarakat tidak panik dan sudah bisa menghapus denda BPJS nya. BPJS sebenarnya mau menerima jika tidak lewat dari batas waktu 3×24 jam hari kerja. Masalah terdaftar di DTKS atau tidak harusnya jangan di jadikan masalah. Tetapi Dinsos menyatakan tidak bisa, padahal Dinsos tugasnya menjadi pelayan masyarakat bukan pengambil kebijakan.
“Kami bukan memaksakan Dinsos harus mengeluarkan Rekom (SKTM) , kami tau ada surat Edaran,”
“kami akan terus bersuara agar pihak Dinsos bertanggung jawab atas pelayanan yang buruk ini.
Karna diduga oknum staf Dinsos melakukan pembenaran dengan mengeluarkan surat SKTM per tgl 28/2/2023, padahal di berikan tanggal 01/03/2023. Ini adalah pembohongan yang di lakukan oleh oknum stafnya.” pungkas UUN.