Apel Siaga Korps Pengawas Kelautan Dan Perikanan Direktorat Jendral PSDKP Tahun 2024 Di Dermaga Eks Presiden Tanjung Priok

Jejakperistiwa.Online, Jakarta – Sebagai wujud komitmen kuat Ditjen PSDKP dalam mengawal kebijakan Ekonomi Biru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta memerangi Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUUF).

Direktorat Jenderal PSDKP menggelar Apel Siaga Korps Pengawas Kelautan dan Perikanan lingkup Direktorat Jenderal Pengawas Kelautan dan Perikanan Tahun 2024 dengan peserta berjumlah 470 orang.

Dengan mengambil Tema Apel Siaga 2024 adalah “Direktorat Jenderal PSDKP Siap Mengawal Kebijakan Kementerian
Kelautan dan Perikanan, Berlayar dengan Ekonomi Biru untuk Indonesia Emas” Kamis, 1 Februari 2024 pukul 08.00 WIB di Dermaga Eks Presiden Tanjung Priok, Jakarta

Hadir dalam acara gelar apel siaga PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Dirjen PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaludin sebagai. M. Han sebagai pembina upacara beserta para pejabat lain dari Dirjen PSDKP kentrian Kelautan dan Perikanan.

Dalam sambutannya Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan perikanan berpesan kepada seluruh jajaran untuk selalu semangat dalam mengemban tugas sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Gelaran Apel Siaga yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) bertujuan untuk menunjukkan kesiapsiagaan seluruh korps pengawas Kelautan
dan Perikanan, PPNS Perikanan, sarana dan prasarana, serta teknologi pengawasan dengan strategi
yang matang sebagai wujud komitmen Ditjen PSDKP dalam mengawal kebijakan Ekonomi Biru serta sinergi dengan Eselon I di KKP, serta Memberikan deterrent effect kepada pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan agar patuh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak melakukan pelanggaran.

Data menunjukkan bahwa kekuatan personil Ditjen PSDKP dari tahun ke tahun mengalami peningkatan sebagai berikut :

330 personil Pengawas Perikanan (Jabatan Fungsional) di tahun 2021 meningkat menjadi 540 personil di tahun 2023.

351 personil Penyidik PNS Perikanan di tahun 2021 meningkat menjadi 434 personil di tahun 2023.

136 personil Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) di tahun 2021 meningkat menjadi 388 personil di tahun 2023.

Serta 351 personil Awak Kapal Pengawas di tahun 2021 meningkat menjadi 434 di tahun 2023, sehingga Total Korps Pengawas Kelautan dan Perikanan sejumlah 1.796 personil.

Begitu pula dengan kekuatan armada Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan, dari semula 30 unit kapal di tahun 2021 dan 2022 menjadi 34 unit kapal pengawas di tahun 2023, di mana 2 unit kapal merupakan hibah dari Pemerintah Jepang di tahun 2023 dan 2 unit kapal baru saja dibangun pada tahun 2023.

Di sisi lain, patroli pengawasan juga diperkuat dengan 2 unit Pesawat Patroli serta 91 unit Speedboat dan Unit Reaksi Cepat.

Diproyeksikan KKP akan melakukan penambahan 10 unit kapal pengawas kelautan dan perikanan pada kurun waktu 2024 sd 2026 melalui mekanisme Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN)

Pola pengawasan terintegrasi berbasis teknologi satelit akan semakin dikembangkan dengan infrastruktur Ocean Big Data, yang menggunakan sistem teknologi satelit, radar, sensor, drone bawah air, drone udara dan nano satelit.

Sehingga seluruh objek pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan di WPPNRI dan ZEEI (kapal perikanan, kapal pasir isap, pencemaran laut) dapat dipantau dari Pusat Pengendalian dan Command Center KKP sehingga terlaksananya pola pengawasan efektif
dan tidak lagi menggergaji laut, yang kemudian dilakukan validasi menggunakan Pesawat Airborne
Surveillance untuk memastikan telah terjadi dugaan pelanggaran, yang kemudian di intercept oleh
Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan terdekat untuk dilaksanakan HENRIKHAN (Penghentian, Pemeriksaan dan Penahanan).

Pada tahun 2023 Ditjen PSDKP telah berhasil menerapan pengawasan berbasis teknologi/ Integrated Survalilance System (ISS) dengan melakukan pemantauan kapal perikanan di laut terhadap 10.843 unit
kapal perikanan dengan SIPI aktif, 7.367 memiliki VMS dan 3.476 proses pemasangan VMS/migrasi.

Pelaku usaha yang memanfaatkan Sumber Daya Kelautan yang tidak sesuai ketentuan (Pemanfaatan Ruang Laut dan eksploitasi Hasil sedimentasi di laut, Kabel Laut), dan indikasi pencemaran di laut (Oil Spil dan pembuangan limbah kapal).

Pengawasan yang dilakukan terhadap para pelaku usaha perikanan tahun 2023, Ssebagai bberikut :

Terjadi peningkatan kepatuhan pelaku usaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan yang signifikan dari 97,4% di tahun 2021 menjadi 99,4% di tahun 2023.

Pengawsan terhadap 364 pelaku usaha budidaya ikan dengan menemukan 1.716 Kg pakan dan/atau obat tidak teregistrasi KKP asal Tiongkok, memusnahkan 120 ekor ikan yang membahayakan dan/atau merugikan.

Serta penetapan sanksi administrasi berupa Penghentian Kegiatan Berusaha tambak udang di Karimunjawa.

Pengawasan terhadap 318 distribusi hasil perikanan dengan menyegel 9 perusahaan importir, dengan total pengenaan denda sebesar Rp.1.569.760.500

Salah satunya melakukan paksaan pemerintah berupa penyegelan produk perikanan tidak sesuai peruntukan sebanyak 100 ton ikan Salem impor di Pati yang membuat harga ikan lokal di pasaran anjlok.

Melakukan operasi bersama pengawasan dan penindakan penyelundupan Benih Bening Lobster
(BBL) pada 5 titik lokasi pengawasan (4 bandara; 1 pelabuhan).

Capaian kinerja pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan tahun 2023, Sebagai berikut :

Melakukan pengawasan sedimentasi: penghentian aktifitas 4 Kapal Isap Pasir laut (3 di Kepri; 1 Jakarta).

Melakukan proses hukum (pidana) kepada 61 kegiatan Destructive Fishing; telah melakukan pengawasan 5,4 Ha Kawasan konservasi, 3,54 Juta Km2 ruang laut,.

Serta 99.000 km pesisir melakukan pengawasan terhadap 17.470 pulau-pulau kecil dan 111 pulau terluar.

Patroli sampah di laut secara serentak di 14 UPT PSDKP, mengumpulkan sampah sebanyak 6,5 ton.

Pengawasan BMKT: mengamankan 3 kapal dengan muatan sebanyak 1.218 BMKT.

Pengenaan Sanksi: Penyegelan 19 Lokasi dan ganti kerugian sengketa PWP3K sejumlah Rp. 3,6 Miliar.

Komitmen pemberantasan IUUF sangat jelas, di tahun 2023 KKP berhasil menangkap sejumlah 17 Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan illegal fishing dan 252 Kapal Ikan Indonesia (KII) yang melanggar aturan.

Pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan SDKP juga ditingkatkan dengan bertambahnya
232 Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) dalam kurun waktu 3 tahun terakhir sehingga total POKMASWAS saat ini sejumlah 1.345 Kelompok.

Serta dilakukan pembinaan di 51 lokasi hal tersebut dalam rangka membantu pemerintah dalam melaporkan indikasi pelanggaran di wilayah masing-masing.

Pemerintah Indonesia di tahun 2024 telah meningkatan anggaran untuk pengawasan SDKP guna menunjang optimalisasi pengawasan, dari 1.119 Triliyun di tahun 2023 menjadi 1.141 Triliyun di tahun 2024

Peningkatan penyelesaian kasus pelanggaran perikanan dan kasus pelanggaran administratif yaitu;
Tahun 2021: 36 kasus (sanksi adm), 167 kasus (sanksi pidana-inkracht);
Tahun 2022: 1.159 kasus (sanksi adm), 59 kasus (sanksi pidana-inkracht);
Tahun 2023: 1.177 kasus (sanksi adm), 56 kasus (sanksi pidana-inkracht)

Peningkatan penyelesaian kasus tersebut selaras dengan amanat UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2022 bahwa penanganan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan menganut asas ultimum remidium di mana pengenaan sanksi pidana merupakan jalan terakhir dalam penyelesaian kasus tindak pidana
kelautan dan perikanan.

Serta merupakan bentuk komitmen Ditjen PSDKP untuk terus menyelesaikan
kasus pelanggaran bidang kelautan dan perikanan

Ditjen. PSDKP mengapresiasi keterlibatan masyarakat maupun dunia internasional terhadap semangat dan atensinya terkait pemberantasan IUU Fishing di Indonesia.

Semua masukan/input yang diberikan masyarakat menjadi perhatian Ditjen. PSDKP dalam menyusun langkah-langkah strategis dalam pemberantasan IUU Fishing.

Ditjen PSDKP akan terus membuka ruang untuk membangun
komunikasi melalui (FGD) dengan pihak LSM, Akademisi serta media dalam penyusunan strategi pengawasan SDKP.

Termasuk mengajak para mitra untuk ikut mengawasi kegiatan pengawasan melalui on board Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *