LAMPUNG TIMUR — Seorang pria berinisial YP (44), warga Desa Tulu Rejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, diamankan polisi setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Ironisnya, pelaku yang menjabat sebagai Ketua RT ini seharusnya menjadi teladan di lingkungan tempat tinggalnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi bejat YP terhadap korban yang berinisial LEC, siswi SMP, telah berlangsung sejak tahun 2021. Saat itu, pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Nenek korban sempat menyuruh YP untuk beristirahat di kamar, namun pelaku justru menuju kamar korban.
Dengan ancaman akan membunuh korban, pelaku mengikat kaki dan tangan korban menggunakan kain jarik, serta menyumpal mulutnya dengan kain. Perbuatan tersebut dilaporkan telah dilakukan sebanyak empat kali sejak 2021.
Kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan peristiwa yang dialaminya. Polisi pun segera menangkap pelaku pada Kamis (14/8/2025) dan membawanya ke Polsek Pekalongan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memberikan perlindungan penuh kepada korban.