SAMPANG,/jejakperistiwa.online– Sejak 17 Desember 2022 pasca di launching dan menyusul diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) maka Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur telah memiliki Busana Adat yang mempunyai ciri khas tersendiri
Busana Adat khas Sampang yang proses penggalian dan perumusannya membutuhkan sekitar 10 bulan ditambah pengumpulan refrensi pendukung lain sebelumnya ini dilakukan oleh “Tim Busana Adat” yang di Komandan H Yuliadi Setiawan S.Sos MM selaku Sekdakab dan Ketua Teknis Moh Iqbal Fathoni S.Kom Anggota Komisi IV DPRD yang dibesut Bidang Kebudayaan Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar)
Menurut H.Marnilam Kepala Disporabudpar melalui Dewi Riskyn Apriana Fungsional Staf Bidang Kebudayaan Pamong Budaya selasa 25/7,sebenarnya persiapan dan Pembentukan Tim akan dimulai tahun 2022,namun karena terkendala penganggaran baru bisa di lakukan tahun 2023 awal
“Nah di tahun 2022 itu proses penggalian data, refrensi, Wawancara terhadap Budayawan di Madura serta kelengkapan pendukung lainnya tetap dilakukan,” ujar Dewi Riskyn Apriana
Moh Iqbal Fathoni Ketua Teknis Tim Busana Adat Sampang mengungkapkan rabu 26/7,Timnya melibatkan Budayawan,Sejarawan dari Akademis,Pemerhati serta yang berkompeten dalam kaitannya dengan Penggalian maupun Perumusan Busana Adat Sampang
“Proses ini cukup panjang dan melalui berbagai tahapan termasuk serap masukan dan aspirasi masyarakat serta dua kali Uji Publik,” tutur Bung Fafan sapaan Akrab Politisi PPP asal Kecamatan Kedungdung
Ia mengaku dalam proses tersebut lebih dominan memberikan kesempatan dan peran serta masyarakat karena selain menyangkut nilai history juga akan menjadi identitas maupun ciri khas Kabupaten Sampang
Disebut dari hasil rumusan hingga di Launching dan legalitasnya diperkuat melalui Peraturan Bupati,ada 4 Spesifikasi Busana Adat Sampang
Yakni “Rasogen Cakraningrat” yang dikenakan Bupati dan Wakil Bupati, Rasoghen mangkubumi” bagi Forkopimda/Pejabat Eselon II, “Rasoghen Ponghaba” bagi ASN Eselon III ke bawah serta “Rasoghen Maghersare” untuk non ASN
Diungkap oleh Bung Fafan pihaknya sengaja menghindari adanya KASTA untuk menghindari sensitifitas
Bung Fafan juga menggaris bahwa pengklasifikasian itu supaya Publik paham adanya Tingkatan yang patut dihormati dan lebih menekankan kepada penggunaan waktu acara resmi
“Kami tidak dalam ranah melarang atau membolehkan menggunakan Busana Adat Spesifikasi tertentu,disesuaikan dengan kemampuan,selera maupun sikon yang ada kecuali pada waktu tertentu,” imbuhnya
Ira Paramitha salah satu Anggota Tim dari unsur DPC Tiara Kusuma Sampang rabu 26/7 mengaku bangga Kabupaten Sampang sudah mempunyai Busana Adat sendiri
“Sebelumnya setiap kali ada Pertemuan regional maupun Nasional saya kurang PD karena diwajibkan menggunakan Busana Adat Daerah masing masing,Alhamdulilah cita cita saya dan masyarakat Sampang terwujud,” ungkap Ira Paramitha
Menurutnya terwujudnya ketetapan Busana Adat Sampang tidak terlepas dari Peran Pemerintah Daerah khususnya Disporabudpar yang peduli dan peka terhadap kebutuhan maupun keinginan masyarakatnya
“Baru Pemerintahan sekarang yang dapat mewujudkan identitas kebanggaan masyarakat Sampang,” tandasnya
Ia berharap Pemkab dan segenap Stakholder gencar mensosialisasikan agar Publik paham akan identitas kebanggaannya serta dapat di implementasikan dalam kehidupan sehari hari
Terlebih menjelang Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 78,diharapkan pula peran dan partisipasi masyarakat untuk mengenakannya sebagai bentuk kebanggaan tersendiri pasca ditetapkannya sebagai Busana Adat Sampang.
(Biro)