Jejakperistiwa.Online, Bitung – Tim 1 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial R (34), yang diduga melakukan penganiayaan bersenjata tajam terhadap dua warga di Kompleks Tinombala, Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Minggu malam (13/04) sekitar pukul 23.00 WITA.
Pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras, menyerang dua pria masing-masing berinisial J (42) dan S (39). Korban J mengalami luka tusuk di tangan kanan, sementara S menderita luka di kepala bagian kanan dan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri. Kedua korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut untuk mendapat penanganan medis.
Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Tarsius Presisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Maesa, tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sebilah pisau berbahan besi putih dengan gagang plastik mika hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Berdasarkan catatan kepolisian, R merupakan residivis kasus pembunuhan yang divonis 9 tahun penjara dan baru bebas dari Lapas Kelas IIB Tewaan sekitar dua minggu lalu.
Kini, pelaku telah diamankan di Polres Bitung dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.











