Jejakperistiwa.Online, Bitung – Tim 2 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung kembali menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan wilayah. Dua pemuda diamankan saat kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik pada Minggu dini hari (27/07/2025) sekitar pukul 02.00 Wita, di Kompleks Pusat Kota, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.
Kedua pelaku yang diamankan adalah KV alias Kevin (23) dan CN alias Chris (18), keduanya warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga. Salah satu dari mereka, KV, diketahui baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani hukuman dalam kasus pencabulan.
Menurut kronologi penangkapan, Tim 2 Patroli Tarsius sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polres Bitung saat melihat dua pemuda yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Suzuki Nex putih. Keduanya mengenakan pakaian berhoodie dengan penutup kepala, yang menambah kecurigaan petugas.
Ketika akan dihentikan untuk pemeriksaan, pelaku mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, keduanya berhasil dihentikan di depan Toko Jaya Makmur, pusat kota Bitung.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bilah pisau badik yang diselipkan di pinggang masing – masing pelaku. Dalam interogasi awal, keduanya mengaku membawa senjata tajam tersebut “untuk berjaga – jaga.”
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Keduanya kini diamankan di Mapolres Bitung bersama barang bukti dua bilah pisau. Proses hukum sedang berjalan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” jelasnya.
Pihak Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.