Baru Bebas, Residivis Pengedar Obat Keras Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Bitung

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung — Satresnarkoba Polres Bitung kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah Kecamatan Aertembaga. Pelaku berinisial (SL) alias Dimas (24), yang merupakan residivis kasus serupa, kembali diamankan setelah baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 7 Januari 2025 lalu.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Kamis malam, 29 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, yang melaporkan adanya aktivitas penjualan obat keras jenis Trihexypenidyl atau biasa disebut “Boti” di Kelurahan Pateten Satu dan sekitarnya. Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Narkoba, IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., segera bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 22.00 Wita, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial (FB) alias (Dilla) yang tengah berboncengan dengan dua rekannya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 20 butir obat Trihexypenidyl. Kepada petugas, (Dilla) mengaku mendapatkan obat tersebut dari (SL) alias (Dimas).

Tim kemudian melakukan pengembangan, dan satu jam kemudian sekitar pukul 23.00 Wita berhasil mengamankan (SL) di wilayah Kelurahan Girian Bawah. Dalam interogasi awal, (Dimas) mengakui bahwa 20 butir obat yang disita dari (Dilla) memang miliknya dan telah dijual seharga Rp 200.000, atau Rp 10.000 per butir. Ia juga mengungkap masih menyimpan 42 butir sisa di rumahnya.

Petugas lalu bergerak menuju kediaman pelaku di Pateten Satu dan berhasil mengamankan sisa obat tersebut. Dari keterangan (SL), obat keras itu diperoleh dari seorang narapidana berinisial (RL) alias (Riko) yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung. Namun, ketika dikonfrontasi di lapas, (Riko) membantah keterlibatannya.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya juga ditangkap karena kasus pengedaran obat keras jenis Trihexypenidyl.

Barang bukti yang berhasil diamankan :

42 butir obat Trihexypenidyl warna kuning dari rumah pelaku.

20 butir obat Trihexypenidyl dari tangan saksi FB alias Dilla.

Uang tunai senilai Rp 150.000 hasil penjualan obat.

1 unit handphone merek Oppo A17 warna biru navy.

Atas perbuatannya, (SL) dijerat dengan Pasal 435 subsider 436 ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *