BATURAJA OKU”jejakperistiwa.online.’Segenap jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diingatkan untuk bersikap netral.
Tidak memihak, atau mewakili kepentingan salah satu pasangan calon (paslon) dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten OKU tahun 2024.
Peringatan keras ini disampaikan Ahmad Kabul SH MH, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKU, Rabu (16/10/24).
Dia menekankan, bahwa setiap anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan Desa (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) harus menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan tanpa keberpihakan.
“Gak usah macam-macam. Kami akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan ketidaknetralan dari penyelenggara pemilu. Jika terbukti ada pelanggaran yang memenuhi unsur formil dan materil, tindakan tegas akan diambil,” tegas Kabul.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa netralitas tidak hanya berlaku bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pihaknya mengimbau ASN untuk tetap profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis.
“Kami menghimbau seluruh ASN untuk menjaga netralitasnya, karena pelanggaran atas hal ini juga akan berujung pada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Dengan pengawasan yang ketat, Bawaslu berharap Pilkada 2024 dapat berjalan lancar, adil, dan transparan, tanpa ada intervensi yang dapat mencederai demokrasi. (Sd)