Bawaslu OKU Selatan, Respon Cepat Terhadap Dugaan Pungli PKD!

OKU Selatan, jejakperistiwa.online – Dugaan aksi pungutan liar di wilayah OKU Selatan, tepatnya di Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), selalu menjadi berita yang menarik perhatian masyarakat.

Bahkan, salah satu media sosial (Medsos) sempat mengabarkan jika seorang calon Pengawas Kelurahan/Desa di Kecamatan Mekakau Ilir harus membayar uang sebesar Rp 1,5 juta untuk mendapatkan sertifikat PKD-nya.

Bacaan Lainnya

Namun, kabar ini membuat Komang Wardiasa, S.Kom., C.Med., Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Selatan, merespons dan bertindak cepat untuk mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut.

Pihak Bawaslu OKU Selatan, meminta keterangan dari Ketua dan dua Anggota Panwascam Makakau Ilir pada hari Sabtu (8/6/2024) kemarin, serta Sekretaris Panwaslu Mekakau Ilir dan satu orang staf sekretariatan Panwaslu Kecamatan setempat, pada Senin, (10/6/2024) kemarin.

“Hingga saat ini, menurut hasil klarifikasi tersebut, dugaan pungli sebesar Rp 1,5 juta untuk meluluskan PKD di Kecamatan Mekakau Ilir belum terbukti kebenarannya,” ungkap Komang Wardiasa Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Selatan.

Bahkan, Ketua dan Anggota Panwaslu Mekakau Ilir membantah dan tidak mengetahui hal tersebut.

Selain itu, terdapat juga dugaan pungutan Rp 80 ribu rupiah untuk membuat surat kesehatan sudah dilakukan klarifikasi, serta informasi pungutan Rp 50 ribu terhadap calon PKD Kecamatan Mekakau Ilir saat mendaftar sudah di klarifikasi.

“Bawaslu OKU Selatan juga, membuka diri untuk pihak-pihak yang merasa memiliki bukti-bukti kuat terkait kasus ini untuk melapor ke pihak Bawaslu OKU Selatan,” ujarnya.

Jika terbukti benar, Bawaslu OKU Selatan akan bertindak tegas terhadap jajaran kami yang melanggar dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan berlaku

Kejadian seperti ini, menjadikan kinerja Bawaslu OKU Selatan patut diacungi jempol sebagai bentuk kesungguhan dari pihak Bawaslu, dalam mengatasi kasus-kasus yang menyangkut pungutan liar.

“Dalam hal apapun, Bawaslu OKU Selatan memberikan bahwa mengedepankan azas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menyelesaikan kasus ini,” pungkasnya.

Reporter: (Rani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *