Jejakperistiwa.Online,Bitung — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan. Kegiatan ini berlangsung di wilayah Kota Bitung, tepatnya di Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Sulawesi Utara, Selasa (14/10/2025).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bea Cukai Bitung, Didit Prayudi Sidharta, dan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari instansi terkait serta aparat penegak hukum setempat.
Barang – barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai Bitung di area Pelabuhan Penumpang Kota Bitung, terdiri dari :
Hasil tembakau (rokok ilegal tanpa pita cukai) : 42.720 batang
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal : 1.937,54 liter
Barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai
Total estimasi nilai barang mencapai Rp 162.830.960. Barang – barang ini diamankan saat proses bongkar muat, namun pemiliknya melarikan diri dan hingga saat ini identitasnya belum diketahui
“Kegiatan ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Rokok tanpa pita cukai dan minuman alkohol ilegal sangat merugikan negara dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tegas Didit Prayudi Sidharta dalam keterangannya.
Selain berdampak pada kerugian negara, peredaran barang ilegal juga mengancam kesehatan dan mengganggu stabilitas ekonomi lokal. Untuk itu, Bea Cukai Bitung terus memperkuat pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di daerah.
Bea Cukai Bitung mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Bitung, untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik peredaran barang ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran barang ilegal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib.