SAMPANG,jejakperistiwa.online-Walaupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Madura Jawa Timur sudah selesai menetapkan Hasil Perolehan Kursi dan Caleg terpilih pada Pemilu tahun 2024
Kini sengketa perolehan suara antar Caleg DPRD Kabupaten di Dapil II Kecamatan Jrengik,Sreseh dan Tambelangan itu ditangani oleh Mahkamah Partai pada Partai Nasdem
Bertempat di kantor DPW Partai Nasdem Jawa Timur (Jatim) sabtu 18/5,agenda Sidang Mahkamah Partai meminta penjelasan serta jawaban dari Termohon Moh Fathurrosi Caleg nomor urut 1,sedangkan sebagai pihak Pemohon Juhari Caleg nomor 2
Melalui Penasehat Hukum (PH) Lukman Hakim,dijelaskan bahwa setelah menyimak dan mencermati isi Surat dari DPW Partai Nasdem Jatim ternyata tidak jelas alias “obcur libel”,pasalnya Surat yang ditujukan kepada Moh Fathurrosi itu sebagai Termohon untuk membuat jawaban,sedangkan dalam lampiran 1 Surat Permohonan disebut Termohonnya adalah DPP Partai Nasdem
“Jadi Permohonan oleh Pemohon dapat dianggap “eror in persona”,karena DPP Partai yang merupakan Lembaga Partai disebut sebagai Termohon,”ungkap Lukman Hakim
Masih menurut Lukman Hakim,seharusnya yang dijadikan Termohon adalah Caleg yang diduga melakukan kecurangan atau pergeseran suara
Diungkap,dalam sengketa hasil perolehan suara di Dapil 2 ini justru klien nya yang seharusnya melaporkan karena di sejumlah TPS khususnya yang ada di Kecamatan Jrengik terjadi perubahan dan pergeseran suara di Tingkat Kecamatan hingga merugikan perolehan suara dari Moh Fathurrosi
“Bisa di cek kepada sejumlah Saksi Partai lain dan Panwascam saat proses Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan hingga diambil alih agenda Rekapitulasinya di Tingkat KPU Sampang,” tandas Lukman Hakim
Lukman Hakim menilai gugatan yang dilayangkan Pemohon merupakan bagian dari pengganggu atau “playing victim” untuk menghambat bahkan upaya menggagalkan Pelantikan Moh Fathurrosi sebagai Anggota DPRD Sampang periode 2024 – 2029
Ia berharap Majelis Hakim Mahkamah Partai Nasdem bersikap profesional dan objektif dalam menangani serta memutus perkara sengketa internal yang terjadi,karena berkaitan dengan hak konstitusi maupun nasib seseorang.
(Cen)