Beredar Foto Seorang ASN Megang Tas dan Pakai Jaket Hitam Levis Di Warung Lagi Duduk Santai

BANGKALAN,jejakperistiwa.online- Madura Jawa Timur,Telah beredar foto yang memperlihatkan sekelompok orang lagi bercengkrama di pojokan warung makan pada (6/2/2024) malam hari lalu.

Berdasarkan info dilapangan,diketahui mereka adalah dua orang ASN di kecamatan tragah,calon legislatif dan kepala desa.

Pasalnya,menurut warga sekitar berinisial AR mengatakan,salah satu ASN yang ada di gambar selalu ikut andil dalam pemilihan.

” orang itu selalu aktif jika ada acara pilihan, mulai dari kepala desa,gubernur,sampai tingkat pusat.Apakah dia seorang kordinator? Kalau iya,kenapa hanya satu kepala desa yang diajak kumpul,kemana yang lain ?.” Ungkap warga.

Pertemuan orang-orang penting ini,menimbulkan kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat.Ada dugaan kuat atas keterlibatan dalam pemilu 2024 yang akan datang.

” kalau bukan politik,apalagi mas?.Mau membicarakan tentang kelangkaan pupuk ? Kenapa tidak di kantor saja.” Ucap pria berkopiah hitam duduk disebelahnya.

Sementara itu,saat dikonfirmasi oleh awak media.Bahwa dirinya menyebut hanya kebetulan.

” ketemu terus makan bareng.” Ujar oknum ASN

“Maaf pak,saya tidak mengizinkan.” Imbuhnya.Ketika diminta izin pemberitaan ini untuk dinaikkan.

Untuk menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN),pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Pasal lain yang berkaitan dengan netralitas ASN adalah Pasal 71 UU No. 1/2015 yang berbunyi:”Pejabat Negara,Pejabat Aparatur Sipil Negara,dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Calon selama masa Kampanyeā€¯.

 

(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *