Minsel,Jejakperistiwa.online-
Menduga panitia pilhut desa telah melanggar perbup no 10 tahun 2020 pasal 27, dalam pemilihan hukum tua didesa boyongpente dua, kecamatan sinonsayang, kabupaten minsel, calon hukum tua no urut 1 Hendrik Maniku bersama sejumlah warga datangi kantor bupati, rabu(19/10/2022).
Kedatangan sejumlah masyarakat dan calon kumtua no urut 1, diterimah langsung oleh Asinten 1 yang juga ketua panitia pilhut kabupaten Benny Lumingkewas, di aulah waleta kantor Bupati.
Melalui juru bicara masyarakat desa boyangpante dua Jemmy Pando menyampaikan” bahwa diduga panitia pilhut desa telah melanggar Perbup no 10 tahun 2020 pasal 27, bahwa DPT yang sudah disahkan oleh panitia pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, panitia pemilihan membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan”meninggal dunia”. tetapi lain yang terjadi di desa boyongpante dua, telah terjadi penambahan pemilih sebanyak 29 orang yang tidak terdapat pada Daftar Pemilih Tetap(DPT), juga diduga ada pemilih yang sudah memilih dari dari desa lain datang memilih di desa kami, ungkap Pando.
“Oleh karena itu kami masyarakat meminta kepada panitia kabupaten untuk meninjau dan memeriksa kembali hasil pilhut didesa boyongpante dua, kami menduga telah terjadi hal yang melanggar aturan yang dilakukan oleh panitia pilhut desa, tegas Pando.
Dalam kesempatan itu Asisten 1 Benny Lumingkewas menjelaskan” kami akan mempelajari dulu terkait apa yang dilaporkan, yaitu tentang penambahan pemilih diluar DPT, memang secara aturan tidak boleh ada pemilih diluar DPT, jadi kami panitia akan beremuk dan mengkroscek serta menggali data semua terkait hal tersebut, jelas lumingkewas.
Lumingkewas menambahkan” kepada masyarakat untuk bersabar tetap jaga keamanan dan ketertiban didesa, jangan sampai menimbulkan hal hal yang merugikan kita, kami panitia akan menindaklanjuti terkait hal ini, tutup lumingkewas.(sms)