Biaya PTSl Desa Cepagan kec Warungasem Sesuai SKB 150.000.00 Perbidang

 

Batang_jejakperistiwa.online
Demi menaati SKB tiga menteri PTSl desa Cepagan kecamatan Warungasem kabupaten Batang Jawa tengah, sesuai kesepakan warga bersama dengan panitia  biaya  swadaya PTSl  di putuskan  150 ribu rupiah perbidang nya .
Seperti diketahui metode ptsl adalah merupakan inovasi pemerintah  melalui Kementerian ATR/ BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat ,sandang , pangan dan juga papan .
Program tersebut dituangkan dalam peraturan menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSl ,dan instruksi presiden No 2 tahun 2018 .
Menurut salah satu pemohon  itu sudah melalui musyawarah warga dengan panitia  , pemdes sendiri  sepenuhnya menyerahkan pada panitia terkait nominal swadaya biaya PTSl 2023 , katanya .
Warga menambahkan ,,saya merasa terbantu sekali dengan adanya PTSl ini ,apalagi di sini biaya nya sesuai SKB tiga menteri ,yaitu Rp 150.000.00 perbidangnya , tidak sama dengan desa desa lainya yang saya dengar lebih mahal , pungkas nya .
Sekertaris desa saat dikonfermasi , membenarkan semuanya , semua kita serahkan sepenuhnya kepada panitia dan pemohon untuk menentukan  besaran  nominal  swadanya yang diputuskan  , pemdes tentunya akan    menyepakati apapun yang sudah jadi hasil musyawarah itu saja , tegas sekdes .
Kepala desa melaui sambungan hp , tak Jauh beda dengan apa yang disampaikan sekdes , apapun hasil musyawarah antara pemohon dan panitia itulah yang diterapkan terkait biaya PTSl di desa Cepagan ini , saya selaku kepala desa sudah pasti sangat mengapreasi apa yang sudah jadi keputusan bersama , mudah mudahan program PTSl ini bisa membantu warga desa dalam memperoleh atas  hak kepilikan tanahnya  secarah sah dan bisa bermanfaat bagi kepentingan warga  kedepanya setelah sudah mendapat sertifikatnya ,  jelas kades .
Sementara itu di tempat terpisah , panitia PTSl ( Khulaini ) saat di konfermasi   5 / 4/23 , menjelaskan secara gamblang , biaya 150 ribu perbidang itu hasil musyawarah bersama  , dan untuk kuota kurang lebih 300 san bidang ,  kita sepakat aturan  mengikuti SKB tiga menteri , supaya warga bisa terbantu tanpa terkecuali dengan nominal yang sudah secarah sah ditetapkan oleh pemerintah melalui surat keputusan bersama tiga menterinya .
Lebih jauh panitia mengatakan , kita sudah tahu bahwa PTSl itu sudah ada aturannya , kita wajib menaati , apapun resikonya , yang namanya perjuangan pasti memerlukan pengorbanan  , ini program bukan untuk mencari keuntungan semata ,akan tetapi program ini memprioritaskan guna membantu warga dalam pembuatan sertifikat masal dengan biaya murah  , juga membatu target pemerintah pusat dan kabupaten , terkait PTSl yang sesuai mekanismenya , tanpa tendensi maksud lain diluar konteknya yaitu  demi menyukseskan program pemerintah  seutuhnya  . tuturnya
GDS  /  kaperwil Jateng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *