BPKAD Kota Metro Bungkam Soal Bukti Setoran Pajak Publikasi, Publik Curiga Ada Penyimpangan

banner 468x60

 

Metro — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro dinilai tertutup terkait bukti setoran pajak publikasi media cetak maupun online. Pasalnya, setiap kali diminta menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP), pihak BPKAD selalu beralasan sibuk dengan pekerjaan. Jumat, 22/08/2025.

 

Kondisi ini memunculkan berbagai asumsi di kalangan publik, bahkan dugaan adanya penyimpangan setoran pajak. Padahal, dalam setiap pencairan dana publikasi, pajak selalu dipotong baik PPN maupun PPh 22. Namun, regulasi pemotongan pajak tersebut telah mengalami perubahan, dimana sebelumnya dipotong 12,5 persen, kini hanya diberlakukan PPh 23 sebesar 2 persen.

 

Kepala BPKAD Kota Metro, M. Supriyadi, mengakui adanya perubahan mekanisme pemotongan pajak tersebut.

“Penerapan pajak sebelumnya sudah dilakukan perbaikan. Terhitung Tahun Anggaran 2025 per Agustus, kami telah menerapkan PPh 23. Setiap pajak yang dipotong langsung disetorkan ke kas negara. Soal kelebihan pemotongan pajak itu bukan kami makan, tapi disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

 

Hal senada disampaikan Kepala UPT Kas Daerah (Kasda) Kota Metro, Ria Aulia. Ia menyebutkan bahwa adanya perbedaan penerapan pajak sebelumnya disebabkan ketidaksesuaian antara administrasi dan kontrak kerja sama (MoU) dengan OPD yang hanya mencantumkan klausul adanya pajak, tanpa rincian jenisnya.

“Memang sebelumnya ada kesalahan dalam penerapan pajak publikasi tersebut. Setelah kami konsultasi dengan pihak Perpajakan, sejak bulan lalu kami hanya menerapkan PPh 23 sebesar 2 persen. Terkait bukti setor pajaknya, kami ada semua. Hanya saja tidak bisa kami sampaikan terburu-buru,” ungkapnya.

 

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Suhendar, SH., MH menegaskan bahwa keterbukaan publik merupakan kewajiban badan pemerintahan, apalagi menyangkut pajak yang berasal dari uang rakyat.

“Jika BPKAD tidak bisa menunjukkan bukti setoran pajak, maka patut dipertanyakan transparansi dan akuntabilitasnya. Pajak adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Bila benar ada penyimpangan, ini bisa masuk ranah tindak pidana korupsi,” tegas Suhendar.

 

Lebih lanjut, Suhendar mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan apabila BPKAD terus menutup-nutupi dokumen SSP tersebut.

“KPK maupun Kejaksaan perlu menaruh perhatian terhadap persoalan ini. Jangan sampai ada praktik penyalahgunaan dana publik yang merugikan negara,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *