Minsel,Jejakperistiwa.online-
Pemerintah Kabupaten Minahasa selatan menggelar Sosialisasi Pemilihan Hukum Tua Serentak di Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2022,
Sosialisasi Pilhut Serentak ini dilaksanakan di BPU desa Tumpaan Satu Kecamatan Tumpaan, yang turut dihadri oleh Kapolres Minsel, Kejaksaan, Sekda, Kadis PMD, Kadis PU, Camat Tumpaan, Camat Tatapaan, Camat Tareran dan Camat Sultra. Senin (11/07/2022).
Dalam kegiatan tersebut disampaikan beberapa materi oleh narasumber guna untuk memperkuat para panitia pilhut di tingkat desa.
Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, menyampaikan “ Pertemuan ini sangatlah berharga, strategis dan bermakna, dimana sebentar akan disampaikan materi materi dalam pemilihan hukum tua, sebagai dasar dan pegangan bagi panitia pemilihan yang ada di kecamatan Tumpaan, Tatapaan, Tareran dan Sultra, karena untuk melahirkan pemimpin didesa itu ada ditangan kalian panitia, ucap FDW.
Lanjut” Panitia desa akan dibantu oleh BPD, pejabat Hukum Tua, Camat juga dari Forkopimda, Saya telah mengeluarkan peraturan Bupati nomor 10 tahun 2022. Di sana mengatur berbagai hal terkait dari mulai persiapan, pemilihan dan pelantikan kepala desa, Ungkap FDW.
” Panitia pemilihan berperan penting dalam menentukan pemilih, calon dan juga persyaratan, kepada panitia saya mengajak untuk mempersiapakan tenaga, pikiran dan juga melakasanakan tugas sebaik baiknya sesuai dengan peraturan bupati yang telah dikeluarkan dan tentunya harus bersikap independen/ netral sehingga semua boleh berjalan sesuai harapan, harap FDW.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi, Kepala desa, Ketua BPD (Tumpaan, Tumpaan Satu, Munte, Sondaken, Rap Rap, Popareng, Tumaluntung, Tumaluntung Satu, Wiau Lapi Barat, Wiau Lapi, Wuwuk), Panitia Pemilihan Hukum Tua.
(Stevens)