Tubaba — Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Ir. Novriwan Jaya, S.P., menyambut kunjungan Warga Masyarakat beserta Keluarga yang memperjuangkan Hak atas tanah miliknya. Senin 28/04/2025.
M Nasir, warga Masyarakat asal Kota Menggala bersama Keluarga dan Kuasa Hukum menemui Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Ir. Novriwan Jaya, S.P., untuk menuntut dan mempertanyakan Hak atas tanahnya yang saat ini digunakan untuk SD N1 dan SD N2 Pagar Dewa.
Dalam sambutannya dirumah dinas, Bupati Tubaba, Ir. Novriwan Jaya, S.P., menyampaikan bahwa pihaknya berjanji akan memperjuangkan hak warga masyarakat tersebut.
“Terkait hal ini, saya akan pelajari dan perjuangkan. Doakan semoga segera bisa terealisasi”, katanya.
Bupati Pilihan rakyat yang belum lama dilantik ini pun menegaskan bahwa pihaknya pernah mendengar perihal ini.
“Saya pernah menerima laporan ini, cuma baru ini saya tahu secara langsung, dan segera akan kami tindaklanjuti”, tegasnya Bupati Tubaba Novriwan Jaya.
Sementara Iwan Salado selaku salah satu perwakilan keluarga dari M. Nasir yang turut hadir menemui Bupati Tubaba ini menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Bupati pilihan rakyat yang belum lama ini dilantik.
“Terimakasih kami ucapkan kepada Bupati Tubaba atas sambutannya dirumah dinas ini”, ucapnya.
“Harapan kami agar apa yang telah diupayakan oleh keluarga kami ini bisa segera terealisasi. Agar apa yang telah menjadi putusan Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap ini bisa segera dieksekusi”, terangnya Iwan Silado.
Dikesempatan ini, Iwan Salado juga berharap agar kedepannya Bupati Tubaba ini bisa tetap responsif dan semakin dicintai oleh Rakyatnya,
“Semoga apa yang telah pak bupati lakukan seperti sekarang, bisa tetap responsif terhadap keluhan masyarakat dan semoga kedepan Makin dicintai oleh Rakyatnya”, harapnya Iwan Silado.
Seperti diketahui, perkara lahan yang melibatkan warga masyarakat dengan Pemkab Tubaba ini bermula saat Keluarga M Nasir meminjamkan lahan miliknya untuk digunakan sebagai SD N1 dan SD N2 di Pagar Dewa.Berjalannya waktu, akhirnya penggunaan lahan ini pun berpolemik di hukum dan berujung ke ranah peradilan.
Keluarga M Nasir selaku ahli waris dan pemilik lahan menggugat Pemkab Tubaba.
Proses peradilan yang berlangsung sejak 2016 ini pun akhirnya berujung pada putusan Kasasi di MA yang menolak kasasi dan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemkab Tubaba.
Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan putusan Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat (M Nasir) ; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala No. 07/Pdt.G.2016/PN.Mgl Tanggal 13 Desember 2016 yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah secara hukum tanah yang telah di dirikan bangunan SDN 1 Pagar Dewa dan SDN 2 pagar Dewa yang terletak di Desa Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah milik Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar konpensasi berupa ganti rugi atas tanah yang telah digunakan untuk membangun SDN 02 Pagar Dewa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu millar seratus juta rupiah), yang dibebankan kepada APBD Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus Limapuluh Ribu Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Kini setelah berkekuatan hukum tetap sejak 2021, menjadi harapan bagi keluarga M Nasir agar Pemkab Tulang Bawang Barat bisa segera menyelesaikan dan menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut.