SAMPANG,jejakperistiwa.online-Moh Fathurrosi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sampang Madura Jawa Timur Daerah Pemilihan dua Kecamatan Jrengik,Sreseh dan Tambelangan menghadiri Sidang internal Mahkamah Partai Nasdem DPW Jatim
Bertempat di kantor DPW Partai Nasdem sabtu 18/5,kehadiran Fathurrosi yang didampingi oleh Lukman Hakim selaku Penasehat Hukum itu terkait sengketa Pemilu tahun 2024 atas laporan Juhari rivalnya di Dapil yang sama
Dalam permohonannya Juhari mempersoalkan adanya kesalahan atau pergeseran suara internal sesama Caleg Nasdem di Dapil yang sama pula sehingga sempat terjadi perubahan perolehan suara di Tingkat Kecamatan Jrengik
Menurut Lukman Hakim kedatangannya ke kantor DPW Partai Nasdem Jatim untuk mendampingi klien nya pada Sidang yang ditangani Mahkamah Partai
Diungkap,setelah disimak dan melakukan pencermatan isi Surat yang dikirim DPW Partai Nasdem Jatim itu tidak jelas alias obcur libel,pasalnya Surat yang ditujukan kepada Moh Fathurrosi yang disebut selaku Termohon untuk membuat jawaban,sedangkan dalam lampiran 1 Surat Permohonan disebut Termohonnya adalah DPP Partai Nasdem
“Jadi Permohonan oleh Pemohon dapat dianggap “eror in persona” atau salah pihak,sebab DPP Partai Nasdem disebut sebagai Termohon yang merupakan Lembaga Partai,”ujar Lukman Hakim
Masih menurut Lukman Hakim,seharusnya yang dijadikan sebagai Termohon adalah Caleg yang diduga melakukan kecurangan atau pergeseran suara-suara
Ia berharap Majelis Hakim Mahkamah Partai bersikap profesional dan objektif dalam memeriksa dan memutus perkara sengketa internal,apalagi KPU Sampang telah menjalankan tahapan Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg terpilih Pemilu tahun 2024 sejak 2/5 lalu
Lukman Hakim menilai Permohonan gugatan yang dilayangkan Pemohon dinilai bagian dari pengganggu atau playing victim untuk menghambat bahkan menggagalkan Pelantikan Moh Fathurrosi sebagai Anggota DPRD Sampang periode 2024 – 2029.
(Cen)