” Calvin,” Minta Jangan Ada Pencairan Di Proyek Peningkatan Jalan Hotmix Kecamatan Madidir Dan Rehabilitasi Jalan Aertembaga Tahun 2023

◊Jejakperistiwa.Online, Bitung – Barisan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme Indonesia (BAKKIN) Sulawesi Utara secara tegas meminta kepada Kepala Dinas PUPR Kota Bitung untuk tidak melakukan Pencairan Dana proyek Jalan Hotmix Madidir dan Rehabilitasi Jalan Tandurusa karena diduga pekerjaan proyeknya terlambat dikerjakan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua DPD BAKKIN (Barisan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme Indonesia ) Sulawesi Utara Calvin Limpek saat memantau langsung proyek yang ada didua lokasi tersebut.

Dari hasil pantauannya dilapangan, Selasa, 26 Desember 2023, Calvin mengatakan salah satu proyek baru dikerjakan adalah Peningkatan Jalan Hotmix dengan nomor kontrak : ( 06/602.1/SP/DAU/HOTMIX-MADIDIR/PPK-BM/VI/2023 ) yang nilai kontraknya ( Rp 2.468.456.240 ) terletak di 6 titik yang ada di Kecamatan Madidir.

Selanjutnya proyek pekerjaan Rehabilitasi Jalan Aertembaga- Tandurusa Kecamatan Aertembaga dengan nilai kontraknya : Rp 2.543.467.000.00 yang dikerjakan oleh PT.SAMEROT TRI PUTRA berdasarkan Surat Pesanan nomor kontrak : 05/602.1/SP/DAK/HOTMIX/AER-TDRS/PPK-BM/VI/2023 Tanggal 21 Juni 2023.

Padahal dari papan proyek tersebut, jelas-jelas telah mencantumkan jangka waktu pekerjaan proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun dari Dana Alokasi Umum (DAU) melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUPR) Kota Bitung.

Dengan masa waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender, tapi kenyataannya dilapangan diketahui aktifitas pekerjaannya sebagian baru dikerjakan proyeknya.

Semestinya, pekerjaannya sudah selesai sebelum tanggal yang ditentukan dalam kontrak.

Alhasil, pekerjaannya masih berjalan bahkan pekerjaan terkesan diduga asal jadi, sehingga agak berdampak pada kwalitas kurang maksimal.

Untuk itu, Ketua BAKKIN Sulut Calvin Limpek, meminta kepada Kepala Dinas PUPR Kota Bitung agar tidak memberikan pencairan kepada perusahaan atau rekanan yang terlambat mengerjakan proyek tersebut.

Mengingat untuk masa waktu pencairannya ditahun ini sudah selesai masa pencairannya sejak tanggal 15 Desember 2023.

Apalagi perusahan tersebut tidak tepat waktu mengerjakan pekerjaan sesuai kontraknya ditahun ini.

Ia menduga bahwa perusahan ini memang sengaja mengulur – ngulur waktu pekerjaan sesuai kontraknya, sehingga pekerjaan tidak tepat waktu penyelesaiannya.

Oleh karena itu ia berharap, agar perusahan tersebut diberikan sangsi atau warning untuk tidak dimenangkan dalam tender proyek tahun anggaran 2024 nanti.

Ia juga menambahkan, bahwa perusahan ini begitu santer dengan dugaan permasalahan dengan pekerjaan tidak sesuai kontrak ataupun sering mengerjakan pekerjaan tidak selesai tepat waktu.

Dan saya selaku Ketua DPD BAKKIN Sulut meminta jangan Dinas PUPR terbiasa dengan Denda Keterlambatan Pekerjaan saja.

Ambil pengalaman di tahun 2022 karena pernah ada hasil temuan LHP BPK, jangan pelanggaran seperti ini masih terulang ditahun 2023 lagi,” Ucap Calvin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *