Jejakperistiwa.online, Melawi (Kalbar) – Guna penyelesaian masalah yang terjadi antara warga Desa Lengkong Nyadom dan Desa Popai Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi dengan PT. Citra Mitra Khatulistiwa, selaku kepala pemerintahan kecamatan Ella Hilir, H.M. Noh S.sos,M.si mengambil sikap untuk melakukan mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak yaitu management PT.CM dengan Perwakilan warga Desa Lengkong Nyadom.
Kegiatan mediasi berlangsung di gedung serba guna kantor Camat Ella Hilir, Rabu (06/07/2022). Selain dihadiri oleh kedua belah pihak mediasi juga di hadiri oleh Kapolsek Ella Hilir Iptu Widaya dan PJ Danramil 13/Ella Hilir, management PT. CM serta tokoh masyarakat Desa Lengkong Nyadom.
Camat Ella Hilir, H.M. Noh S.sos,M.si mengatakan bahwa langkah mediasi yang dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan Kepala Desa Lengkong Nyadom Riung untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dengan warga Desa Lengkong Nyadom yang menyampaikan tuntutan mereka sampai terjadinya dilakukan pemagaran atau penutupan di jalan kebun PT. CM.
” Tuntutan warga Desa Lengkong Nyadom adalah Kebun Plasma Sebanyak 48 Hektare”. Camat menegaskan permasalahan yang terjadi antara warga dengan pihak Perusahaan PT.CM harus segera diselesaikan dengan tidak merugikan salah satu pihak, Ujar M.Nuh.
Sementara itu Kepala Desa Lengkong Nyadom Riung mengatakan bahwa laporan Pihak Perusahaan yang mengatakan 162,94 Hektar yang telah dipatok warga tidak benar, karena Warga mematok Kebun Plasma Sebanyak 48 Hektare.
Kalau Pihak Perusahaan menyelesaikan masalah yang ada di lapangan seharusnya koordinasi dulu dengan Desa. Sebagai Kepala Desa saya gak ingin masalah ini berlarut-larut, ucap Riung.
Lanjut Ketua Koperasi Citra Mahkota Khatulistiwa Marwan mengatakan Terkait pematokan lahan Plasma disebabkan oleh karena warga masyarakat Desa Lengkong Nyadom hasil SHU/Hasil Plasma.
Kami pihak Koperasi selama ini sudah menyalurkan sisa hasil usaha/plasma yang dibayarkan pihak perusahan PT. CM kepada koperasi melalui kami. Adapun pembayaran tersebut berdasarkan jumlah besaran plasma yang sudah disepakati pihak Perusahaan dan koperasi sesuai SK BUPATI MELAWI, ucap Marwan.
Muhibbi Selaku GEM PT. CM mengatakan bahwa pihak Perusahaan PT.CM meminta kepada Perwakilan Warga yaitu Kepala Desa Lengkong Nyadom untuk memberitahu lokasi keberadaan lahan Kebun Plasma yang 48 Hektare serta lahan yang 240 Hektare tadi biar kami bandingkan dengan data kami di perusahaan.
Dari mediasi menghasilkan sebuah kesepakatan yang isinya antara lain Hari Kamis 7 Juli 2022 akan diadakan pemetaan Titik koordinat Lahan kebun plasma sebanyak 48 Hektare, dan diharapkan Hari Senin 11 Juli 2022 diadakan rapat kembali di Aula Kantor Camat Ella Hilir untuk mengambil kesepakatan untuk lahan Kebun Plasma Sebanyak 48 Hektare tersebut.
Penulis: Erik.P