SAMPANG,jejakperistiwa.online-Empat hari lagi tepatnya Rabu 27 Nopember 2024 warga masyarakat Jawa Timur khususnya Kabupaten Sampang akan menjalankan tahapan Pemungutan Suara Pilkada serentak 2024.
Ada dua Surat Suara yang akan dicoblos menjadi pilihan bagi Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Pemilih lain yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan dan peraturan dalam menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan,yaitu Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang ada dua Pasangan Calon (Paslon) yakni Paslon nomor 01 KH Muhammad Bin Muafi Zaini dan H Abdullah Hidayat (MANDAT) serta Paslon nomor 02 H Slamet Junaidi dan Ahmad Makfud (Jimad Sakteh).
H Sahid Sekretaris Tim Pemenangan Paslon MANDAT Kabupaten mengajak warga masyarakat khususnya yang mengimpikan adanya “Perubahan yang lebih baik untuk Kabupaten Sampang ” supaya mencoblos nomor 01 KH Muhammad Bin Muafi Zaini (Kyai Mamak) dan H Abdullah Hidayat (Mas AB).
“Dibuka Surat Suaranya,Coblos nomor 01 dan ditutup,”ajakan H Sahid
Masih menurut H Sahid,atau setelah Surat Suara dibuka kemudian dicari gambar atau foto Paslon yang menggunakan “SONGKOK PUTIH” baru dicoblos, karena disebut dari dua Paslon yang ada hanya Kyai Mamak saja yang mengenakan “SONGKOK PUTIH”.
“Ingat pada rabu 27 Nopember 2024,datanglah ke TPS terdekat atau yang ditentukan untuk menggunakan Hak Suaranya, kemudian Coblos SONGKOK PUTIH Paslon nomor 1,MANDAT MENANG RAKYAT SENANG.
(Cen)