SAMPANG,jejakperistiwa.online-Dua kasus Pembunuhan di Kecamatan Omben Sampang Madura Jawa Timur berhasil diungkap dan digeber Polres setempat
Dalam Konferensi Pers di Mapolres Sampang jalan Jamaluddin selasa 16/1/2023,kasus Pembunuhan yang digeber itu terjadi di Desa Karang Gayam dan Desa Pandan keduanya Kecamatan Omben
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengungkapkan untuk kasus Pembunuhan di Desa Karang Gayam terjadi pada selasa 9/1 pukul 04.00 wib dinihari
F Perempuan berusia 23 tahun Warga Dusun Lor polor Desa Karang Gayam Kecamatan Omben berhasil menyelinap ke Kamar S 30 (Korban) Perempuan yang masih bertetangga dengan F dan menghujamkan Clurit ke tubuh Korban berkali kali dalam keadaan tidur hingga meregang nyawa
Dijelaskan oleh AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, motif dari Pembunuhan tersebut karena rasa iri dan cemburu dari F (Pelaku) karena merasa akan ditinggalkan oleh Selingkuhannya yang merupakan suami S
Diungkap emosi F memuncak saat muncul rencana dari Selingkuhannya yang sudah menjual mobil untuk biaya menjalankan usaha dan pindah ke Surabaya bersama Korban Istri sah Selingkuhannya
Ironisnya seolah mau mengelabui masyarakat setempat,F sempat hadir pada prosesi Pemakaman Korban pasca kejadian
Selain itu F juga sempat membuang pakaian yang dikenakan saat kejadian di semak semak belakang rumahnya
Ditambahkan Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Sampang dan Sat Reskrim Polsek Omben berhasil menangkap Pelaku berikut barang bukti berupa Clurit dan pakaian yang dibuang
Lebih lanjut AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengungkap kasus Pembunuhan di Desa Pandan Kecamatan Omben
Menurutnya H 32 nekat menghabisi nyawa Pamannya sendiri SS 45 dan melukai Bibi beserta Anaknya
Dalam Pemeriksaan Pelaku yang masih 1 halaman dengan Keluarga Pamannya itu mengakubnekat melakukan perbuatannya karena sering dimarahi dan dihujat dengan kata kasar
“Kini kedua Pelaku kasus Pembunuhan di dua TKP yang berbeda dan masih dalam Kecamatan yang sama sedang di tahan guna Penyidikan lebih lanjut berikut barang buktinya,” ujar AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo
Masih menurut AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo,kedua Pelaku (Tersangka) dikenai pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan Ancaman hukuman mati/seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.
(Ysf)