Dalam Konferensi Pers di Mapolres Sampang Dua Kasus Pembunuhan di Kecamatan Omben Seorang Perempuan dan Laki-laki

SAMPANG,jejakperistiwa.online-Dua kasus Pembunuhan di Kecamatan Omben Sampang Madura Jawa Timur berhasil diungkap dan digeber Polres setempat

Dalam Konferensi Pers di Mapolres Sampang jalan Jamaluddin selasa 16/1/2023,kasus Pembunuhan yang digeber itu terjadi di Desa Karang Gayam dan Desa Pandan keduanya Kecamatan Omben

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengungkapkan untuk kasus Pembunuhan di Desa Karang Gayam terjadi pada selasa 9/1 pukul 04.00 wib dinihari

F Perempuan berusia 23 tahun Warga Dusun Lor polor Desa Karang Gayam Kecamatan Omben berhasil menyelinap ke Kamar S 30 (Korban) Perempuan yang masih bertetangga dengan F dan menghujamkan Clurit ke tubuh Korban berkali kali dalam keadaan tidur hingga meregang nyawa

Dijelaskan oleh AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, motif dari Pembunuhan tersebut karena rasa iri dan cemburu dari F (Pelaku) karena merasa akan ditinggalkan oleh Selingkuhannya yang merupakan suami S

Diungkap emosi F memuncak saat muncul rencana dari Selingkuhannya yang sudah menjual mobil untuk biaya menjalankan usaha dan pindah ke Surabaya bersama Korban Istri sah Selingkuhannya

Ironisnya seolah mau mengelabui masyarakat setempat,F sempat hadir pada prosesi Pemakaman Korban pasca kejadian

Selain itu F juga sempat membuang pakaian yang dikenakan saat kejadian di semak semak belakang rumahnya

Ditambahkan Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Sampang dan Sat Reskrim Polsek Omben berhasil menangkap Pelaku berikut barang bukti berupa Clurit dan pakaian yang dibuang

Lebih lanjut AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengungkap kasus Pembunuhan di Desa Pandan Kecamatan Omben

Menurutnya H 32 nekat menghabisi nyawa Pamannya sendiri SS 45 dan melukai Bibi beserta Anaknya

Dalam Pemeriksaan Pelaku yang masih 1 halaman dengan Keluarga Pamannya itu mengakubnekat melakukan perbuatannya karena sering dimarahi dan dihujat dengan kata kasar

“Kini kedua Pelaku kasus Pembunuhan di dua TKP yang berbeda dan masih dalam Kecamatan yang sama sedang di tahan guna Penyidikan lebih lanjut berikut barang buktinya,” ujar AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo

Masih menurut AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo,kedua Pelaku (Tersangka) dikenai pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan Ancaman hukuman mati/seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.

 

(Ysf)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *