Dalam Ops Cempaka Krakatau 2024, Tim Tekan 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Tangkap 2 DPO Pelaku Curat

Polres LamtengĀ  Ops Cempaka Krakatau 2024, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai tangkap DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat) asal Kecamatan Way Pengubuan inisial DD (40).

Residivis pembobol rumah itu digulung setelah Polisi lebih dulu menangkap HS (43) selaku penadah motor asal Blambangan Pagar, Lampung Utara pada Sabtu (23/3/24) kemarin sekira pukul 13.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Plh. Kapolsek Terusan Nunyai AKP M Ali Mansyur mengatakan, DD sudah 3 kali dijebloskan penjara karena melakukan aksi curat dan curanmor.

Sedangkan pelaku HS adalah bagian dari komplotan penadah sepeda motor curian.

“Aksi terakhir pelaku menggasak sepeda motor merk Honda Megapro BE 6431 JL dalam garasi rumah, saat korban sedang ambil rapor anak ke sekolah,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (27/3/24).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (17/6/23) siang.

Kapolsek menjelaskan, pelaku berhasil digulung setelah pengembangan kasus pencurian sepeda motor Noer Hasim (44) di Dusun Candi Waringin, Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Awalnya, Polisi mengamankan RK dan AG, penadah motor curian yang lebih dulu ditangkap saat hendak menjual barang bukti.

Dari pengembangan 2 tersangka itu, Polisi mendapat petunjuk informasi keberadaan satu penadah di Kampung Gunung Batin Baru, Terusan Nunyai, pada Sabtu (23/3/24).

“Kita amankan HS sekitar jam 1 siang, dia sempat lolos saat digrebek pada 21 Juni 2023 lalu,” ujarnya.

“HS ini perannya menyalurkan sepeda motor curian ke seluruh wilayah di Lampung Utara,” imbuhnya.

Masih dikatakan Kapolsek, pelaku DD pun digulung 1 jam setelah penangkapan HS.

Pelaku DD pun tak berdaya saat diamankan Polisi di Kampung Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah.

“Saat ini, Polisi masih memburu 1 DPO pelaku curat yang membobol rumah bersama DD,” ungkapnya.

Ali mengatakan, pelaku DD dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara HS dijerat pasal 480 junto 55 KUHPidana tentang penadah barang curian.

“DD diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara, sedangkan HS diancam penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *