Dandim 1310/Bitung Temukan ABK Tuna Diduga Warga Asing yang Tidak Paham Pancasila dan UUD 1945

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung – Komandan Kodim (Dandim) 1310/Bitung, Letkol Czi Hanif Tupen, S.T., M.I.P., bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Imigrasi, serta anggota Kodim 1310/Bitung menemukan 20 Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di kapal penangkap ikan tuna KM Samudra Atlantik di Kota Bitung. Para ABK tersebut diduga merupakan warga asing.

Pemeriksaan dokumen KTP dilakukan oleh Dandim 1310/Bitung pada pukul 22.00 WITA hingga 02.00 WITA, disaksikan oleh pihak Imigrasi Bitung dan BIN. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengawasi keberadaan warga asing yang berpotensi mengancam kedaulatan NKRI.

“Sebagai Pembina Wilayah, kami bertanggung jawab memastikan keamanan dan ketertiban. Kami perlu memverifikasi apakah para ABK ini masuk ke wilayah Indonesia secara legal. Jika tidak, hal ini bisa menjadi ancaman, seperti penyelundupan narkoba, senjata api, atau tindakan ilegal lainnya,” ujar Letkol Czi Hanif Tupen.

Dalam pemeriksaan, ditemukan beberapa ABK yang diduga warga negara asing dan tidak dapat mengucapkan Pancasila maupun memahami Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kepemilikan KTP mereka.

Kodim 1310/Bitung kemudian menginstruksikan anggotanya untuk mengecek keaslian dokumen para ABK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bitung. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa 90% dari KTP yang dimiliki para ABK tersebut memang terdaftar secara resmi dalam sistem.

 “Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana mereka bisa mendapatkan KTP tersebut? Apa dasar hukumnya? Apakah hanya dengan memiliki keterangan domisili selama beberapa tahun sudah cukup? Hal ini tentu harus ditelusuri lebih lanjut oleh Disdukcapil,” tegas Dandim.

Lebih lanjut, Dandim juga menyoroti bahwa meskipun para ABK memiliki KTP asli, mereka kesulitan berbahasa Indonesia, tidak dapat menghafal satu sila Pancasila, bahkan tidak mengetahui lirik lagu Indonesia Raya.

Kodim 1310/Bitung telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan meminta agar kasus ini ditindaklanjuti. Namun, hingga saat ini belum ada komunikasi lanjutan terkait perkembangan kasus tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh ABK yang bekerja di wilayah Indonesia memiliki dokumen resmi serta memahami aturan dasar negara, termasuk Pancasila dan UUD 1945,” ujar Letkol Czi Hanif Tupen, Kamis (06/03/2025).

Dandim menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Imigrasi, Syahbandar, dan Kepolisian, untuk menindaklanjuti temuan ini. Jika terbukti ada pelanggaran administrasi atau hukum, maka tindakan hukum sesuai regulasi yang berlaku akan diterapkan.

Selain itu, pihak Kodim 1310/Bitung juga mengimbau para pemilik kapal dan perusahaan perikanan untuk memastikan bahwa ABK yang mereka pekerjakan memiliki dokumen lengkap serta memahami aturan dasar negara guna menghindari potensi pelanggaran hukum.

 “Apabila ada yang tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia, kami tidak akan segan-segan membongkar,” tegasnya.

Tanggapan Pemilik Kapal

Sementara itu, Ko Chandra, pemilik KM Samudra Atlantik, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima para ABK berdasarkan identitas KTP yang mereka miliki.

 “Saat melamar kerja kepada kami, mereka menyerahkan KTP, dan kami menerimanya karena mereka juga bekerja untuk mencari nafkah,” ujar Ko Chandra.

Ia juga membenarkan bahwa 20 ABK tersebut ditemukan oleh Dandim 1310/Bitung di sebuah lorong delapan bulan lalu di Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

“Saat kejadian itu, kami mengikuti prosedur dan bersikap kooperatif, termasuk mengizinkan pengambilan video serta menyerahkan dokumen KTP para ABK,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ko Chandra menyebut bahwa sebagian besar ABK yang bekerja di KM Samudra Atlantik memahami bahasa Filipina dan berasal dari Sangihe atau Filipina. Salah satu persyaratan untuk bekerja di kapalnya adalah kepemilikan KTP.

“Selain fakta bahwa mereka memiliki KTP, kami tidak mengetahui lebih lanjut mengenai legalitasnya. Setiap ABK yang melamar harus memiliki KTP, dan jika ada yang palsu, itu menjadi wewenang Syahbandar untuk mendeteksi,” tegasnya.

Robert Lengkong, kuasa hukum Ko Chandra, menambahkan bahwa pihaknya hanya menerima ABK yang membawa KTP untuk melamar kerja dikapal kami.

 “Wewenang menyelidiki keaslian KTP ABK itu ada di tangan Imigrasi dan Kepolisian. Sebenarnya, persoalan ini sudah selesai karena sudah dikoordinasikan dengan Imigrasi Bitung, Dandim 1310 Bitung, Pangdam, serta Kapolres Bitung,” jelas Robert, Rabu (26/02/2025).

Tanggapan Imigrasi Masih Dinantikan

Hingga berita ini diterbitkan, tim gabungan media online telah dua kali mendatangi Kantor Imigrasi Bitung untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan ABK warga asing.

Namun, pimpinan Imigrasi Bitung maupun pejabat lainnya belum dapat ditemui, meskipun menurut informasi, salah satu pegawai Imigrasi Bitung mengetahui kejadian tersebut.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh gabungan awak media online.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *