Batang.jejakperistiwa.online
Demi memprioritaskan pembangunan desa yang mandiri ,kepala desa Durenombo,, Sireng ,, kecamatan Subah kabupaten Batang 21/9/2025 , saat awak media konfermasi di balai desa ,memberikan penjelasan secara detil , tentang bagaimana menyesuaikan pemerintah dengan
Ada perubahan besar pada semangat pembangunan desa saat ini. Terutama sejak disahkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini menempatkan desa sebagai subyek pelaku pembangunan. Kini warga desa melalui struktur yang ada memiliki wewenang penuh menjalankan pembangunan desanya. Modalnya tidak main-main, selain asset dan potensi yang ada di desa juga ditambah dana desa yang jumlahnya tidak main-main. Paradigma ini disebut sebagai ‘desa membangun.
Menurut kades situasi ini berbeda dengan pola pembangunan desa yang dulu dijalankan sebelum lahirnya UU Desa. Dahulu desa dianggap hanya sebagai obyek. Selama itu pembangunan desa ditentukan oleh struktur di atas desa yakni kecamatan, kabupaten dan provinsi. Desa, sebagai pemilik kedaulatan hanya berperan sebagai penonton. Akibatnya, pembangunan desa seringkali tidak sesuai kebutuhan dan sebagian besar meleset jauh dari target yang ingin dicapai. Model pembangunan seperti itu disebut ‘Membangun desa’.ujar kepala desa.e
Lebih jauh dia juga menambahkan,,, begini pak saat membangun memiliki banyak keunggulan karena warga desa menjadi terlibat dalam proses membangun desanya. Paradigma ini memungkinkan warga desa menentukan sendiri prioritas dan visi pembangunannya sendiri karena keputusannya dilakukan dalam Musyawarah Desa. Meski sama-sama membangun ruas jalan atau infrastruktur misalnya, hasilnya bakal berbeda karena partisipasi warga desa bakal membuat manfaat program menjadi jauh lebih besar.
Paling penting masyarakat akan desa terdorong menjadi mandiri dalam merumuskan langkahnya membangun kesejahteraan desa. Warga juga menjadi jauh lebih bersemangat menjalankan pembangunan desanya karena mereka memiliki hak dan wewenang menentukan apa yang desa mereka butuhkan. Apalagi kini mereka bisa mengelola potensinya secara Swakelola. Cara ini bisa menciptakan efisiensi tinggi, pungkas nya .
Sementara itu sekertaris desa sendiri Tak jauh beda dari keterangan sebelumnya ,sekdes mengatakan sudah terlihat jelas,, bahwa warga desa dan pemdes ada pola yang perlu dirubah demi kemajuan desa ,, intinya bahwa kebijakan yang diambil demi hanya untuk kemajuan desa ,,,begini mas,, kalau pembangunan desa juga sudah tidak identik dengan pembangunan fisik lagi. Selama ini pembangunan selalu diartikan sebagai pembangunan fisik. Soalnya program fisik lebih gampang terlihat dan menimbulkan nilai proyek tertentu sehingga bisa menjadi sumber pendapatan bagi pihak yang mengerjakannya.
Kini persepsi itu mulai bergeser. Pembangunan sudah dipahami sebagai langkah yang juga melingkupi masalah pemberdayaan sumber daya sehingga program-program penguatan kapasitas SDM yang dahulu dianggap tak penting kini sudah mulai dianggap agenda prioritas yang layak didahulukan,
Perubahan yang paling menonjol kini adalah, desa bisa mengelola sendiri dana untuk membangun desanya dengan tenaga kerja mereka. Ini adalah perubahan paling mendasar dari kehadiran UU Desa. Dahulu, desa adalah obyek pembangunan yang bahkan tidak memiliki kesempatan memikirkan kebutuhannya sendiri karena semuanya ditentukan oleh struktur di atasnya, ungkapnya .
Salah tokoh masyarakat desa yang engan disebut namanya juga memberikan pendapatnya ,, desa yang sedang membangun adalah desa yang sedang mengalami peningkatan kesejahteraan, kemandirian, dan kualitas hidup masyarakatnya melalui konsep “desa membangun”, di mana masyarakat desa menjadi subjek aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berdasarkan potensi dan kebutuhan lokal mereka. Ini tercermin dalam inisiatif seperti pengembangan potensi ekonomi, pemanfaatan teknologi, pembangunan infrastruktur berbasis kebutuhan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengelola pembangunan dan sumber daya desa, kata nya .
Lebih detil nya begini ,, bahwa
paradigma desa membangun” yang diamanatkan oleh Undang-Undang Desa menempatkan desa dan masyarakatnya sebagai aktor utama dalam proses pembangunan, berbeda dengan model “membangun desa” yang hanya menjadikan desa sebagai objek pembangunan ,.subyek membangun desa adalah bagaimana warga desa memiliki hak dan wewenang penuh untuk menentukan arah dan prioritas pembangunan desanya , tak kalah pentingnya desa wajib berusaha menjadi mandiri dalam mengelola sumber daya dan merencanakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal penerapan teknologi untuk meningkatkan produksi pertanian, pemasaran produk, dan pengelolaan keuangan desa Pengembangan potensi ekonomi lokal seperti pertanian, pengolahan hasil alam, atau pengembangan desa wisata untuk itu partisipasi masyarakat dalam keterlibatan nya dalam pengambilan keputusan serta pelaksanaan program pembangunan merupakan faktor penting , apalagi sekarang desa di wajibkan untuk memiliki dan punya inisiatif menjalan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertujuan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan kemandirian desa di seluruh Indonesia, tegasnya.
Gds