Jejakperistiwa.Online, Bitung – Tim gabungan Unit Reskrim dan Resmob Polsek Aertembaga yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos berhasil mengamankan seorang remaja pelaku penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada Jumat (13/6/2025).
Pelaku berinisial RA (17), diamankan di Jalan Kompleks Pateten II tanpa perlawanan. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, aksi penggelapan terjadi pada Minggu (10/6/2025).
Saat itu, (RA) meminjam sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi DB 4885 VC milik (YO), yang merupakan orang tua dari pacarnya sendiri, (MS).
Alih – alih mengembalikan motor tersebut, (RA) justru menggadaikannya kepada seseorang bernama (A) seharga Rp 4.350.000.
Kapolsek Aertembaga menyampaikan bahwa setelah menerima laporan dan informasi terkait keberadaan pelaku, pihaknya segera melakukan tindakan penangkapan. “Pelaku sudah diamankan dan saat ini telah kami serahkan ke Polsek Maesa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Tuegeh.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX juga telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.