SAMPANG,jejakperistiwa.online-Proyek saluran irigasi P3-GAI tahap 2 yang dikerjakan melalui P3A Jaya Indah di Sumber Kalangan Prao Desa Kalangan Prao Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang menuai perhatian publik.Senin,03/11/2025.
Anggaran Rp195 juta yang digelontorkan Pemerintah diharapkan memberi manfaat besar bagi petani setempat,namun temuan dilapangan justru menunjukkan indikasi pelaksanaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) P3-GAI.
Hasil investigasi mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran,mulai dari penggunaan material pasir yang tidak masuk spesifikasi,susunan batu yang tidak sesuai,hingga ketiadaan galian pondasi sebagai kontruksi dasar.
Selain itu,pekerja tidak memakai K3 kontruksi:keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja kontruksi proyek,tidak sesuai dengan standar yang di tetapkan,temuan ini jelas menyalahi ketentuan juknis P3-GAI,serta melanggar prinsip permen PUPR No.14/PRT/M/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi,yang mewajibkan mutu pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
Jika benar terjadi penyimpangan-penyimpangan,konsekuensinya tidak main-main,selain dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pemutusan dana,dugaan penyalahgunaan anggaran negara juga bisa menyeret pihak pelaksana atau ketua kelompok ke ranah hukum.
Pasal 3 UU Tipikor No.31 Tahun 1999 jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara dapat diancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sayangnya pihak pejabat penanggung jawab (PJ) Desa Kalangan Prao tidak memberikan kesempatan terhadap awak media saat mau dikonfirmasi,alasannya keburu-buru,dan pihak Pj menyodorkan sebuah amplop putih untuk meminta dukungan (matorok ah tang lakoh) nitip pekerjaan saya terhadap team Investigasi.
Minimnya keterbukaan dari pihak terkait semakin memperkuat kecurigaan publik,bahwa proyek yang seharusnya menopang produktifitas pertanian justru terancam berubah menjadi proyek”asal jadi”yang berpotensi merugikan negara.
(Team)











