Dianggap Tidak Transparan, Warga Kampung Sidokerto Pertanyakan Dana CSR

banner 468x60

Lampung Tengah  —  Hampir enam tahun menjabat, Kepala Kampung Sidokerto Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung, akhirnya masyarakat mempertanyakan kepada Kepala Kampung tentang dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah diterima dari perusahaan Tepung Tapioka (Pabrik Singkong) di wilayah setempat .

Hal ini mengundang perhatian kaum intelektual dan sejumlah tokoh masyarakat setempat dan menjadi isu yang menjadi bahan perguncingan, karena selama ini tidak pernah merasakan manfaat dari CSR.

Wajarlah jika warga akhirnya angkat bicara mempertanyakan dana CSR yang pengelolaannya terkesan dimanipulasi karena tidak transparan dan patut diduga untuk kepentingan pribadi.

“Betul mas, selama dia menjabat (Kakam Drmn) tidak pernah kasih tahu warga, untuk apa sih dana tersebut digunakan”, ungkapnya warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya. Selasa, 06/05/2025.

Setelah dikabarkan tidak adanya transparansi penggunaan dana CSR, awak media menggali informasi ke beberapa warga, dan dapat ditarik kesimpulan pada umumnya warga tidak mengerti atau paham mengenai apa itu CSR dan manfaatnya.

“Perusahaan memberikan CSR kepada masyarakat Kampung adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas pendidikan, infrastruktur, bantuan sosial dan mendorong pembangunan berkelanjutan. CSR juga membantu menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan akses ke sumber daya penting bagi masyarakat”, bebernya warga.

Penggunaan dana CSR secara pribadi oleh Kepala Kampung merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi hukum.  Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penggelapan atau penyelewengan dana yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Jika Kepala Kampung menggunakan dana CSR untuk kepentingan pribadi, ia dapat dikenakan Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penggelapan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 4 tahun. Dan ditegaskan pada pasal yang lain jika, Kepala Kampung menggunakan dana CSR karena kedudukannya sebagai Kepala Kampung, tindakannya dapat dikategorikan sebagai penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP). Ancaman hukumannya lebih berat dari penggelapan biasa.

Sebagai Kepala Kampung dia memiliki kewenangan untuk mewakili Kampung nya dalam hal penggunaan dana CSR, termasuk di depan pengadilan. Namun jika terjadi penyelewengan dana CSR, Kepala Kampung dapat bertanggung jawab secara pribadi atas tindakannya.

Selain sanksi pidana, Kepala Kampung juga bisa dikenakan sanksi administratif atau hukuman lain sesuai dengan peraturan Daerah atau ketentuan yang berlaku.

Umpamanya, Kepala Kampung menggunakan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan di Kampungnya untuk membeli sepeda motor atau mobil pribadi. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penggelapan dan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demi keberimbangan berita awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Kampung Sidokerto Durahman dan dirinya tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh awak media tentang besaran nominal yang diterima dari Pabrik Singkong, dia mengatakan bahwa jika ingin tahu silakan datang ke kantor atau tanya langsung ke pabrik.

“Silakan tanya ke kantor boleh, ke pabrik juga boleh..”, ucapnya Durahman kepada awak media.

” RAB..pengeluaran nya juga ada..di kantor…lengkap ada tandatangan..Kadus..BPK..dan tokoh masyarakat…”, tambahnya.

Guna memenuhi tawaran Kepala Kampung Sidokerto, awak media berusaha akan hadir pada Rabu(7/5/25) agar semuanya jelas dan gamblang tentang pengelolaan dana CSR yang telah dipertanggungjawabkan Kepala Kampung selama ini.

Perlu diketahui, selain Ormas, LSM dan wartawan peran serta masyarakat sangat penting dalam pengawasan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah baik dalam pelayanan, penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan lain-lain.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *