Diduga Ada Kejanggalan, Pengisian BBM Kapal Asing di Pelabuhan Bitung, Kinerja KSOP Dipertanyakan

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}
banner 468x60

JEJAKPERISTIWA.ONLINEBITUNG — Kegiatan pengisian bahan bakar minyak (BBM) tanggal 26 April 2025 di sebuah kapal berbendera asing di perairan Bitung menuai sorotan dan menimbulkan sejumlah pertanyaan. Pengisian dilakukan oleh mobil tangki berkepala biru bertuliskan “Transportir” tanpa identitas perusahaan resmi, memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur.

Pantauan awak media menunjukkan bahwa mobil tangki tersebut mengisi BBM jenis Pertamina Dex langsung ke kapal yang berada di Pelabuhan Bitung. Diduga, kendaraan tersebut tidak memiliki izin resmi atau legalitas sebagai distributor BBM.

Saat dikonfirmasi, perwakilan dari KSOP Bitung, Steven Walangitan, menyatakan bahwa pengisian BBM dilakukan dalam kondisi darurat. Namun, setelah pemberitaan muncul dan dilakukan permintaan konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan menjawab, “Izin, Pak. Langsung saja ke pimpinan karena ini perintah atasan.”

Hal ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak: apakah dalam situasi darurat diperbolehkan pengisian BBM menggunakan kendaraan tanpa legalitas resmi, dan tanpa tembusan dari penyedia resmi seperti Pertamina atau AKR?

Diketahui, agen kapal tersebut adalah PT.Bintang Bahari Mandiri yang dikelola oleh seseorang bernama Ibu Oci. Dugaan adanya kelalaian atau kerja sama antara pihak agen dan otoritas pelabuhan menjadi perhatian publik, meskipun hingga kini belum ditemukan bukti kuat mengenai pelanggaran hukum.

Seorang narasumber di pelabuhan yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan status darurat kapal tersebut. “Kalau benar darurat, kenapa kapal tetap berlabuh cukup lama di tengah laut? Seharusnya langsung diberangkatkan, bukan ditambatkan,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan mengapa pengisian tidak dilakukan melalui prosedur bunkering resmi di pelabuhan sebagaimana lazimnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 dan ketentuan dari Kementerian Keuangan, pengisian BBM ke kapal asing seharusnya mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, dan dilakukan secara legal dan transparan.

Spekulasi berkembang bahwa pengisian tersebut dilakukan dengan harga industri yang lebih tinggi dari harga subsidi, membuka kemungkinan penyalahgunaan sistem distribusi BBM.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KSOP Bitung maupun agen kapal belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat kini menanti penjelasan dari pihak berwenang untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan pelabuhan.

Ketentuan dan Regulasi Terkait Pengisian BBM ke Kapal:

1. Legalitas Penyalur BBM
Pengisian BBM harus dilakukan oleh perusahaan resmi yang memiliki izin sebagai penyalur, seperti Pertamina atau badan usaha lain yang ditunjuk pemerintah. Mobil tangki wajib memiliki identitas perusahaan dan dokumen angkutan resmi.

2. Prosedur Pengisian BBM ke Kapal
Pengisian harus dilakukan di area yang ditunjuk oleh pelabuhan dengan pengawasan otoritas terkait, serta mengikuti standar keselamatan dan keamanan pelayaran.

3. Potensi Pelanggaran
Penggunaan mobil tangki tanpa identitas resmi atau pengisian di luar area yang telah ditentukan dapat dianggap melanggar aturan dan membahayakan keselamatan pelayaran. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Kesimpulan :
Pengisian BBM Pertamina Dex ke kapal pesiar menggunakan mobil tangki tanpa identitas perusahaan resmi dan hanya bertuliskan “Transportir” tidak diperbolehkan. Aktivitas tersebut harus dilakukan oleh penyalur resmi dengan identitas dan prosedur lengkap sesuai regulasi pemerintah serta ketentuan otoritas pelabuhan.

Jika masyarakat menemukan praktik pengisian BBM yang mencurigakan atau melanggar aturan, semestinya aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Sektor Pelabuhan Bitung, tidak tinggal diam. Publik berhak mengetahui: siapa pihak yang bertanggung jawab di balik peristiwa ini?

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *