Diduga Ada Masalah Dalam Mengurus Surat Pindah, Oknum ASN Di BRN Meminta Biaya Hingga Rp 4.5 Jt

banner 468x60

Lampung Tengah — Berawal dari kepengurusan surat pindah warga Kampung Sidokerto Kecamatan Bumi Ratu Nuban (BRN) sebut saja SA, yang mana dirinya berasal dari Kabupaten Tasikmalaya Jabar, dia telah menikah dengan warga Kampung Sidokerto sejak tahun 2020 dan dikaruniai seorang anak laki-laki.

Karena tidak paham dalam mengatasi hal ini, maka SA bersama suaminya Mhd melalui Kadus setempat diperkenalkan ke oknum ASN yang berinisial IM yang diketahui bahwa Oknum ASN tersebut bekerja dikantor Kecamatan BRN dan sudah terbiasa/sering membantu (calo) dalam mengurus Admindukcapil.

Karena tidak paham SA dan Mhd menyetujui biaya kepengurusan surat pindah yang dipinta oleh oknum ASN tersebut sebesar Rp 4,5 juta rupiah, namun sudah setahun lamanya menunggu surat pindah tidak juga dapat diselesaikan oleh IM, ujar SA dengan nada kesal. Senin, 27/11/2023 siang.

“Jika dalam waktu dekat tidak segera ditindak lanjuti, sambungnya, saya (SA) bersama suami saya (Mhd) akan melaporkan ke APH, pasalnya dia sudah mempermainkan saya, membohongi saya mengurus surat pindah sudah setahun tak jadi juga, dan saya juga berusaha dengan mendatangi kerumahnya berkali-kali namun tak ada hasil. Saya selama menikah dengan Mhd hidup masih numpang dirumah orang, suamiku hanya buruh sopir terkadang ada muatan terkadang tidak, dan uang sebesar itu bagiku sangat besar dan sangat berarti, ungkapnya.

Demi keberimbangan berita ini, awak media mengkonfirmasi Bapak Camat BRN mengenai kejadian tersebut, apakah benar sdr. IM bekerja dibawah naungan Camat?.

“Ya benar Mas, dia cuma hari ini gak masuk dan menurut laporan IM dalam keadaan sakit, dan tolong sampean datang ke rumah nya untuk klarifikasi dulu dengan IM”, kata Camat.

Mengingat jarak tempuh yang lumayan jauh sekira pukul 11.15 WIB awak media sampai ke rumah Oknum ASN tersebut, dimana disitu sudah ada Camat BRN dan Kasi Satpol-PP.

Camat dan Kasi Satpol-PP menyampaikan ke awak media agar masalah ini diselesaikan secara baik dengan musyawarah, akan segera pertemukan keduanya agar masalah ini tidak melebar kemana-mana.

Selanjutnya awak media menanyakan langsung ke IM tentang kebenaranya, jika dirinya memang membantu kepengurusan surat pindah warga Kampung Sidokerto, dan dirinya menepis dengan mengatakan “tidak”, termasuk dia mengelak meminta uang Rp 4, 5 Jt sebagai kepengurusan surat pindah.

“Saya tidak meminta atau menerima uang tersebut dari SA”, jawabnya dengan singkat seperti nya dia acuhkan pertanyaan yang sampai kan oleh awak media sambil melihat tulisan dikertas kecil ntah apa yang dicatat-catat sambil sesekali di foto.

Awak media menyayangkan atas sikap dan perilaku oknum ASN ini yang mana dia tidak mendukung program pemerintah kabupaten Lampung Tengah dimana Bapak Bupati Musa Ahmad sudah mencanangkan dengan “Program Bunga Kampung” bahwa kepengurusan Admindukcapil secara “GRATIS” dan mengenai kepengurusan surat pindah WNI tidak perlu lagi pulang ke daerah asal untuk mengurus surat pindah nya, cukup dengan datang langsung ke Disdukcapil setempat dimana WNI itu tinggal saat ini dengan mengisi permohonan pindah bermaterai Rp 10 ribu ditandatangani yang bersangkutan.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *