Jejakperistiwa.Online, Bitung – Oknum Penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulawesi Utara diduga mendatangi lokasi kejadian untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus BBM di Dermaga Singa Raja pada Selasa (18/03/2025) pukul 21.54 WITA.
Kronologi Penangkapan KM Alam Indah Samudera
Kasus ini bermula pada Jumat, 14 Maret 2025, ketika Polda Sulawesi Utara menyita satu unit mobil BBM berwarna biru putih milik PT Ordo Pratama Optimal. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Selasa, 18 Maret 2025, aparat kembali mendatangi lokasi dengan tiga mobil dan satu mobil tangki BBM bertuliskan PT. SKS.
Menurut keterangan saksi di lokasi yang tidak mau disebutkan namanya, ” Mengatakan kedatangan aparat bertujuan untuk mengambil barang bukti dari kapal KM. Alam Indah Samudera. Ketika saksi mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, salah satu anggota Penyidik Krimsus Polda Sulawesi Utara menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan perintah atasan.
Saksi menegaskan bahwa jika tindakan ini benar dilakukan atas perintah atasan, maka seharusnya ada dasar hukum yang jelas, seperti surat keputusan pengadilan.
Namun, dugaan penghilangan barang bukti tersebut mendadak terhenti ketika 10 awak media online tiba di lokasi. Kehadiran mereka tampaknya membuat para oknum Penyidik Krimsus Polda Sulut mengubah keputusan dan memerintahkan KM. Alam Indah Samudera untuk memindahkan barang bukti ke tempat penitipan di lokasi Polairud Sulut,yang dikawal langsung beberapa anggota Polairud, Rabu ( 19/03/2025 ) Pukul 01: 00 Wita
Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum yang menangani kasus ini di lapangan belum memberikan keterangan resmi. Publik masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.