Jejakperistiwa.Online, Bitung – Dugaan sejumlah Anak Buah Kapal ( ABK ) yang bekerja di kapal penangkap tuna diduga memperoleh Dokumen Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) secara tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia,
” Hal ini mendapat sorotan dari Mantan Staf Pelayanan Publik Pemerintah Kota Bitung dan Juga Pemerhati Kependudukan Muzaqir Boven.
Dugaan ini mencuat ketika adanya temuan di lapangan mengindikasikan bahwa ada beberapa ABK Kapal Tuna memiliki identitas tidak valid atau diperoleh dengan cara yang tidak semestinya.
Menurut Polo panggilan akrabnya, bahwa dokumen yang ada ditangan beberapa ABK kapal tuna yang bekerja di perairan indonesia terindikasi menggunakan KTP yang diduga dipalsukan atau diperoleh melalui jalur yang tidak sah.

Polo meminta instansi terkait untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan dalam hal ini diantaranya Ditjen Imigrasi, KKP, TNI AL Polairud, Bakamla, Direktorat jenderal Bea dan Cukai, Syahbandar Pelabuhan Samudera Perikanan Bitung, dan Disdukcapil yang bertanggungjawab atas administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, KK, Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya.
Diharapkan semoga instansi terkait tersebut untuk bisa mendalami asal – usul dokumen yang di pegang oleh para ABK kapal tuna tersebut dugaan warga Filipina dilakukan pemeriksaan dokumen KTP, agar supaya dalam pemeriksaan dokumen nanti bisa di pastikan keabsahannya,
Ia juga meminta kepada Instansi Syahbandar Pelabuhan Samudera Perikanan Bitung saat melakukan verifikasi data ABK sebelum berlayar diharapkan setiap Anak Buah Kapal Tuna untuk bisa melampirkan dokumen kependudukan lainnya.
Ia berharap semoga Disdukcapil Bitung secepatnya melakukan penertiban Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga serta dokumen lainnya apakah sesuai prosedur atau tidak.
Karena diduga maraknya warga asing yang tidak memiliki dokumen mudahnya bisa mendapatkan Kartu Identitas atau Kartu Tanda Penduduk tanpa melampirkan Akta Kelahiran.
Apabila keabsahannya tidak benar maka dipastikan apakah ada keterlibatan pihak tertentu dalam penerbitannya dokumennya, ” Ujar Polo.
Jika terbukti benar, kasus ini dapat diimplikasikan pada berbagai aspek, termasuk pelanggaran hukum administrasi kependudukan dan potensi penyalahgunaan dokumen untuk kepentingan tertentu, seperti perekrutan tenaga kerja ilegal di setiap kapal – kapal tuna.
Ia meminta pihak berwenang untuk menghimbau masyarakat terutama para Pemilik Kapal maupun Anak Buah Kapal Tuna untuk selalu memastikan bahwa dokumen kependudukan yang mereka gunakan diperoleh sesuai prosedur yang sah.
Ia berharap, pemerintah mendorong untuk meningkatkan pengawasan terhadap proses penerbitan KTP guna mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan di masa mendatang.
Sementara itu, saat awak Media JPO melakukan konfirmasi ke Kantor Syahbandar Pelabuhan Samudera Perikanan Bitung langsung diterima oleh Bapak Imam Muddin selaku Syahbandar Pelabuhan Perikanan Bitung, Rabu (26/02/2025).
Awak Media JPO menanyakan, bagaimana mekanisme awak kapal perikanan yang bisa bekerja diatas kapal berbendera Indonesia ?
Imam Muddin selaku Syahbandar Pelabuhan Perikanan Bitung, Mengatakan bahwa diregulasi kami sudah jelas UU Nomor 06 Tahun 2023 terkait dengan penetapan peraturan pemerintah Nomor 02 Tahun 2022 terkait dengan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang yang berkaitan dengan cipta kerja menjadi Undang – Undang.
Di pasal 35 A disitu sudah dijelaskan bahwa untuk awak kapal perikanan yang akan bekerja di atas kapal perikanan berbendera Indonesia baik itu Nahkoda ataupun Anak Buah Kapal ( ABK ) yang disebut sebagai Awak Kapal wajib berkewarganegaraan Indonesia dibuktikan dengan memilki Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
Selanjutnya di Permenkape Nomor 33 Tahun 2021 disebutkan di pasal 100 Ayat 01 yaitu Persyaratan atau Pemenuhan menjadi Awak Kapal Perikanan diantara lain adalah Minimal Berusia 18 Tahun dan juga harus memiliki Kartu Identitas yaitu KTP.
Maka di dua aturan itu terkait dengan penerbitan persetujuan berlayar kami mewajibkan atau mempersyaratkan adanya Kartu Identitas dalam hal ini adalah Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Disinggung mengenai tenaga kerja asing yang bekerja diatas kapal perikanan berbendera Indonesia Imam Muddin menjawab
Rekomendasi terkait dengan tenaga kerja asing yang mau bekerja diatas kapal perikanan berbendera Indonesia ada beberapa syarat yang harus di penuhi :
1. Tentunya harus memiliki Paspor
2. Buku Pelaut adalah pengganti indentitas ABK
3. Sertifikat Keahlian ( ahli dalam penangkapan ikan
4. Atau Quality Control ( ahli penanganan ikan )
5. SK dari Kemenaker atau Dahsuskin
6. Clearance dari kantor imigrasi
Hingga berita ini diterbitkan, investigasi masih berlanjut yang dilakukan oleh pihak LSM maupun Wartawan.