Subulussalam,Aceh|jejakperistiwa.online – Paska bergantinya ketua Tim Bantuan Operasional Satuan Pendidikan ( BOSP ) di Disdikbud Kota Subulussalam hingga saat ini penyaluran BOSP Tahap-II ke sejumlah sekolah belum tuntas, Sabtu (19/8/2023)
Mulai tahun 2023 ini penyaluran Dana BOSP Reguler akan terbagi menjadi 2 tahap (2 kali salur) setiap tahunnya dengan ketentuan berdasarkan PMK 204/2022 Pasal 21 ayat a dan b sebagai berikut :
Tahap I disalurkan paling banyak 50% dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, paling cepat Bulan Januari tahun anggaran berjalan,
Tahap II disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, yang belum disalurkan, paling cepat Bulan Juli tahun anggaran berjalan.
Untuk dapat menerima penyaluran Dana BOSP Reguler pada tahun anggaran berkenaan, satuan pendidikan perlu untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP kepada Kementerian. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek 63/2022 Bagian Ketujuh tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP, Pasal 51 ayat 2 poin a dan b.
Dasar konfirmasi dari salah seorang Tim BOSP Disdikbud kota Subulussalam hingga saat ini ada sepuluh (10) sekolah yang belum tersalur BOSP nya dikarenakan telat memberikan laporan Buku Kas Umum ( BKU ) tahap 1, karena syarat pencairan tahap 2 pemerintah pusat menerapkan setidaknya 50% dari tahap 1 sudah dilaporkan terlebih dahulu, katanya
Adapun 10 selolah di Pemko Subulussalam yang belum tersalur BOSP nya, ” SDN 9 Kec. Simpang kiri, SDN Sibungke Kec. Rundeng, SMPN 2 Kec. Penanggalan dan sisanya SMP Swasta dibawah naungan pondok pesantren, katanya lagi
Berbagai alasan yang dikemukakan oleh sejumlah Kepala Sekolah itu, ada Operatornya yang lelet, ada yang Kelupaan, dan lain-lain, padahal kami dari Tim BOSP Disdik sudah berulang kali mengingatkan dan Menginfokan untuk segera diselesaikah, tutupnya
Pewarta : Sabirin Siahaan