Diduga Bikin Ribet Urus Admindukcapil, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Lampung Tengah Patut Dicopot Dari Jabatannya

Lampung Tengah — Program Unggulan Bupati Lampung Tengah Hi. Musa Ahmad, S.Sos,. MM yang telah mendapat apresiasi dari masyarakat Lampung Tengah yang bernama “Bunga Kampung” (Bupati Ngantor di Kampung) telah selesai di 28 Kecamatan dan berlanjut dengan program Bunga Kampung Mekar di Dusun di 301 Kampung dan 10 Kelurahan.

Program Bunga Kampung ini telah dianggap sukses karena pelayanannya sampai dengan masyarakat yang terjauh dan terpencil. Namun dibalik itu semua, Bupati Musa Ahmad apa tahu jika sebenarnya ada kebijakan dari Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Lampung Tengah yang membuat kepengurusan menjadi berbelit-belit dan akhirnya pungli masih saja dalam kepengurusan Admindukcapil.

Baca juga berita sebelumnya

Hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari Bapak Bupati agar dalam mengurus KK, KTP, KIA, AKTE KELAHIRAN, AKTE KEMATIAN dan lain-lain sesuai dengan harapan nya. Bupati Lampung Tengah sudah memudahkan dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat yang jarak tempuh nya jauh dengan Kantor Disdukcapil Kabupaten Lampung Tengah dengan memberikan mesin cetak e-KTP dibeberapa Kecamatan.

Atas aduan masyarakat akhirnya awak media menghimpun informasi dan mencari kebenaran atas dugaan pengurusan dokumen kependudukan dibeberapa Kampung. Walhasil ada yang menyampaikan bahwa pembuatan akte kelahiran anaknya di Kampung (PB) Pujo Basuki Kecamatan Trimurjo ketika Kampung PB menggelar program Bunga Kampung Mekar di Dusun beberapa bulan yang lalu hingga kini tak kunjung dibuat. Rabu, 15/11/2023.

Selanjutnya awak media pun berusaha menggali informasi kepihak Kecamatan Trimurjo dan dia menjelaskan bahwa untuk pembuatan akte kelahiran wewenang Disdukcapil.

“Untuk membuat akte kelahiran Kecamatan Trimurjo tidak bisa mencetak dan ini wewenang Kabupaten”, ujarnya singkat staf Kecamatan Trimurjo yang tidak mau disebutkan namanya.

Karena dia sudah tidak mau menjawab pertanyaan awak media terkait apakah tidak ada wewenang Camat atau Sekcam untuk mengesahkan berkas pembuatan akte kelahiran sipemohon, akhirnya awak media menemui Pur Sulistyo selaku sekretaris Disdukcapil Kabupaten Lampung Tengah diruang kerjanya, beberapa hari sebelumnya. Dari hasil uraian yang disampaikan ke media oleh Sekretaris Disdukcapil menyebutkan bahwa dirinya pernah berhadapan dengan hukum karena anak yang dibuatkan Akte kelahiran bukan anaknya, ujarnya Pur.

Ini diduga hanya sebuah alibi pengalihan pertanyaan media atau bukan kejadian yang sesungguhnya.

Apapun alasannya yang disampaikan oleh Sekretaris Disdukcapil ini akhirnya menjadi ladang pungli bagi perangkat Kampung maupun oknum-oknum baik di Kecamatan maupun oknum di Disdukcapil. Pasalnya jika warga akan membuat dokumen kependudukan kalau tidak mengurus sendiri ke Disdukcapil Kabupaten Lampung Tengah harus melalui Pamong setempat.

Dengan demikian mata rantai pungli dalam mengurus Admindukcapil lebih basah dan menjadi ladang tambahan pendapatan bagi mereka.

Suatu contoh beberapa hari yang lalu ada Pamong Kampung dari Kecamatan Sendang Agung yang tidak sebut saja Markus (bukan nama sebenarnya) dia menjelaskan bahwa dirinya membantu warganya dalam pembuatan semua urusan Admindukcapil.

“Jika buat KTP dan KIA dia harus datang langsung ke Dinas namun sebelumnya saya sudah mengirimkan data KK sipemohon terlebih dahulu, untuk satu KTP saya transfer 80 ribu rupiah dan jika buat KK dan Akte kelahiran cukup dikirim fotonya dan nanti akan dikirim melalui PDF dan pencetakan nya di fotokopi dengan memakai kertas HVS”, ujar Markus mengakhirinya.

Sementara jika warga akan membuat akte kelahiran baik untuk diri sendiri maupun anaknya harus mengisi permohonan Akte kelahiran dengan menempelkan materai Rp 10.000 sebanyak 2 lembar dan anehnya memang jika pake orang dalam tak perlu menggunakan materai lagi.

Kepada Bapak Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dengan adanya kejadian ini diminta mengambil langkah yang tepat agar dapat meminimalisir PUNGLI, agar “Program Bunga Kampung” benar-benar dirasakan oleh rakyat dengan mempermudah semua pelayanan bisa dilakukan di Kantor Kecamatan tanpa biaya (GRATIS) untuk semua kalangan.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Bapak Pur Sulistyo selaku sekretaris Disdukcapil Kabupaten Lampung Tengah namun sampai saat ini tidak memberikan penjelasan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *