Bangka Barat–Jejakperistiwa.online|Kegiatan Penampungan dan penggoreng biji timah yang dilakukan salah seorang Pengusaha di Bangka Barat mulai menimbulkan polemik dimasyarakat. Jumat, 24/03/2023
Kegiatan Penampungan Dan penggorengan ini patut dipertanyakan terkait masalah perijinannya dan juga asal muasal Biji timah yang dikelolanya, karena kabarnya Kegiatan tersebut berjalan tanpa melengkapi dokumen legalitas yang jelas serta aktivitas penggorengan timah tersebut berada tepat berada di tengah – tengah permukiman padat penduduk.
Informasi dari masyarakat, bahwa gudang penggorengan yang berada di Dusun suntai desa Puput atas kecamatan parittiga adalah milik Pengusaha AGT.
Gudang ini milik Bos AGT bg (Red-media), sudah lama berjalan dan aman-aman saja.
Bos AGT sih Bos Besar, sudah pasti aman bang. Terang SY
Diketahui AGT Merupakan pengusaha Timah yang sudah lama Menggeluti Bisnis Biji Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, khususnya di kabupaten Bangka barat
Selain melakukan aktivasi penggorengan, AGT juga melakukan pembelian dan pengumpulan timah diduga hasil dari tambang ilegal yang di kumpulkan oleh para pengepul yang diduga merupakan binaanya.
Aturan Pemerintah
Pemerintah, pernah mengeluarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Bahkan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM saat itu Ridwan Djamaluddin Pernah mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni Pasal 35 Undang-undang nomor 3 tahun 2020.
“Dalam aturan tersebut, yang bersangkutan (Kolektor/Pengepul) harus punya izin pengangkutan dan penjualan,” Tegas Ridwan Jamaludin pada Salah satu awak media.
Tidak jauh dari lokasi Gudang, team media pun sempat menanyakan tentajg aktifitas gudang kepada salah satu warga masyarakat.
Salah satu Narasumber mengatakan kepada team media tentang aktifitas Penggorengan dan penampungan timah tersebut.
Setau saya Bos AGT selain membeli, menampung dan juga melakukan pengeringan serta penggorengan timah dilokasi tersebut. Masalah perijinan saya Kurang tau pak. Terang As.
Demi keberimbangan Berita, Media mencoba melakukan konfirmasi kepada AGT selaku pemilik Gudang dan Usaha, namun sayang sampai berita ini ditayangkan media belum berhasil mendapatkan konfirmasi.
Ditempat terpisah media sempat menanyakan kepada Salah Satu Petugas Di DPM PTSP terkait perijinan.
Salah Satu Petugas DPM PTSP mengatakan :
Usaha Penampungan gudang harusnya sudah didaftarkan melalui Lembaga OSS untuk Perijinan tampungnya, dan itu bisa dicek dengan Adanya NIB. jika sudah Ada NIB berarti sudah terdaftar di Lembaga OSS. Terang H
Menjadi suatu keanehan, apabila ada usaha yang tidak mengantongi ijin, dapat dengan bebas melakukan aktivitas usaha nya tanpa adanya teguran atau himbauan dari pemerintah daerah ataupun Aparat Penegak Hukum setempat.
Terpantau oleh team media, dari sebuah gudang yang berukuran cukup besar terlihat adanya aktivitas beberapa orang pekerja sedang melakukan aktivitas penggorengan pasir timah di tungku besar diatas api.
Rekam Jejak Sang Pengusaha
Seperti Diketahui, Pemilik Gudang AGT sebelumnya pernah tersandung Permasalahan Hukum pada perkara pembelian biji timah mengandung terak di unit gudang Baturusa pada PT Timah, namun vonis hakim agung pada perkara kasasi ini hanya memberikan putusan penjara yang dijatuhkan kepada sang sopir Tayudi als Ajang. Sedangkan sang bos tak lain adalah Agustino als Agat pemilik CV Mentari Bangka Sukses (MBS) divonis bebas.
Putusan Agat dengan majelis hakim yang diketuai Dr Suhadi, beranggota hakim Suharto dan Ansori dengan panitera M Jazuri menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi /penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bangka. Putusan tersebut dibacakan pada 26 Juli 2022 Lalu.