Jejakperistiwa.Online, Minahasa — Nama Yulinda Humena mendadak diseret dalam pemberitaan salah satu media online yang menuding dirinya terlibat dalam aktivitas penimbunan BBM jenis solar secara ilegal di wilayah Kawangkoan, Kabupaten Minahasa.
Tak hanya disebut sebagai pelaku, dalam berita itu aparat penegak hukum bahkan didorong untuk segera menangkap Linda sapaan akrab Yulinda.
Tudingan sepihak tersebut langsung dibantah keras oleh Linda yang merupakan pemilik sah PT. Wilove Tiga Berlian. Dalam keterangannya kepada sejumlah media pada Sabtu (26/4/2025), ia menyatakan bahwa pemberitaan itu adalah fitnah keji dan mencemarkan nama baik.
“Saya nyatakan dengan tegas bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Ini adalah fitnah yang sangat merugikan saya secara pribadi maupun keluarga,” tegas Linda dengan nada kecewa.
Pemberitaan yang dirilis pada Kamis (24/4/2025) itu mengklaim adanya temuan gudang penimbunan solar bersubsidi di Desa Kiawa, Kecamatan Kawangkoan. Namun, Linda menyatakan bahwa saat kejadian, dirinya tengah berada di kandang babi milik kerabatnya lokasi yang sedang ia survei untuk rencana usaha ternak.
“Yang dituduhkan itu lokasi kandang babi milik saudara saya, termasuk mobil silver Grand Max yang disebut-sebut memuat solar ilegal padahal itu berisi pupuk untuk keperluan pertanian,” jelas Linda.
Ia menyesalkan tindakan para oknum wartawan yang tidak melakukan konfirmasi secara profesional dan hanya menghubunginya melalui WhatsApp, tanpa verifikasi di lokasi maupun pengecekan terhadap isi bangunan dan kendaraan.
“Lucu, mereka tidak periksa isi gudang atau mobil, tapi langsung simpulkan ada penimbunan solar. Ini bukan kerja jurnalistik, ini pembentukan opini yang bisa merusak nama orang,” tegasnya.
Linda bersama pemilik lahan berinisial WP mengecam keras pemberitaan tersebut dan meminta agar pimpinan media terkait menindak tegas wartawan yang diduga melanggar kode etik jurnalistik.
“Berita harus dibangun berdasarkan fakta dan prinsip 5W1H, bukan sekadar dugaan atau sensasi tanpa data. Kalau tidak ada dasar, itu bukan berita, tapi fitnah,” imbuhnya.
Atas pencemaran nama baik tersebut, Linda dan pihak terkait akan melayangkan somasi resmi terhadap media yang bersangkutan dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum.
“Langkah hukum sedang kami siapkan. Ini harus jadi pelajaran agar profesi wartawan tidak disalahgunakan demi kepentingan tertentu,” tutupnya.