Lampung Tengah — Kisah unik, menarik dan apes disinyalir menimpa Kepala Kampung Astomulyo Sri Widayat usai ditetapkan Sebagai Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu Oleh penyidik Sentra Gakumdu dan kini dikabarkan menghilang serta berstatus DPO. Jumat, 08 November 2024.
Hal ini setelah sebelumnya, Sri Widayat yang merupakan Kepala Kampung Astomulyo kecamatan Punggur mengorasikan bahkan mengarahkan para aparatur kampung dan Masyarakat untuk mendukung pasangan 01 Musa Ahmad-Ahsan di Pilkada Lampung Tengah 2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (05/10) lalu, kini Kakam Astomulyo dinyatakan hilang dan menyandang status DPO.
Kejadian ini pun memantik tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Suhendar SH MM dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI)
Kepada media, Suhendar SH MM, menyayangkan sikap yang dilakukan oleh Sri Widayat, Kepala Kampung Astomulyo.
Sangat disayangkan ya bang, Kepala Kampung hilang usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini bakal menjadi contoh yang tidak baik dimasyarakat, saat kepala kampung dalam menghadapi suatu perkara hukum”, ujar Suhendar SH MM.
Suhendar SH MM juga menyebut bahwa hal ini bakal menjadi sejarah dan lelucon dimasa depan.
“Pastinya jadi lelucon dimasa depan ini. Kepala Kampung, kabur usai sebelumnya berkoar-koar berikan dukungan seolah tanpa takut adanya aturan yang melarang ASN, Camat dan Kepala Kampung untuk memihak”, ujarnya.
Masih dikatakan oleh Suhendar SH MM, pihaknya menduga bahwa Sri Widayat merupakan Tumbal dari Politik yang diduga digerakkan oleh Pasangan 01 Musa Ahmad-Ahsan
Jika Boleh menilai bang, ini sudah jadi rahasia umum. Para Camat, para kakam berapa kali berurusan dengan Bawaslu dan Gakumdu karena terindikasi tidak netral di pilkada Lampung Tengah.
Dan hampir semuanya terindikasi diarahkan untuk beri dukungan ke 01.
Mudah-mudahan ini hanya kebetulan saja, bukan mengartikan sistem kerja Yang terstruktur dan sistematis meskipun indikasi itu kencang sekali.
“Kasihan, Pak Sri Widayat. Semoga beliau diberi kesehatan, keikhlasan dan lapang dada hadapi perkara yang menimpanya”, pungkas Suhendar.
Sementara Camat Punggur, Jamaludin Hidayat saat dikonfirmasi membantah memerintahkan Kakam Astomulyo untuk beri dukungan kepada pasangan 01 Musa Ahmad-Ahsan, meskipun Kakam Astomulyo tersebut melakukan orasi dan mengarahkan untuk memilih pasangan 01 dihadapannya
Kami tidak pernah memberikan arahan untuk keberpihakan.
“Kami dituntut Netralitas”, ujar Jamaludin.
Saat disinggung tentang langkahnya terkait hilangnya Sri Widayat usai ditetapkan sebagai Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu dan bagaimana pihaknya atasi kekosongan di pemerintahan kampung Astomulyo, Camat punggur ini pun diam dan belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
(APPI)