“Ditanya Gelaran PAW Desa Tanggumong DPMD Kab.Sampang Diam Tak Punya Jawaban”

Sampang//jejakperistiwa.online-Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa telah mengatur bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ditempuh melalui upaya pendampingan. Pendampingan menjadi langkah penting yang dilakukan untuk percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Dicapai melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

Implementasi dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah menyediakan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di desa,juga di perjelas oleh peraturan menteri desa,PDTT No 19 Tahun 2020.

Berdasarkan aturan dan peraturan diatas media radar expose mencoba mengkonfirmasi PJ tanggumung lewat pesan whatshap 23/02/2023 tentang inovasi desa yang membentuk TP2Ides justru lutfy Fery Wijaya S.pi selaku PJ desa tanggumung memilih bungkam tanpa bisa menjelaskan perihal tujuan TP2Ides dibentuk apakah memang atas kebutuhan desa lantas apakah fungsinya mengingat sudah ada PLD(pendamping lokal desa )yang justru lebih profesinal menurut tugas dan fungsinya.

Diam dan bungkam nya PJ tanggumung selaku pemimpin desa ini menimbulkan tanda tanya besar apa memang tidak mengetahui tujuan dan fungsi dibentuknya atau bagaimana,apakah tugas dan fungsinya tidak mengangkangi dan menabrak tugas PLD serta pendamping desa

Desa tanggumung sendiri diketahui belum melaksanakan PAW pasca kepala desa difinitif meninggal berapa tahun yang lalu hal ini menambah pertanyaan lagi tentang pelaksanaan birokrasi di kabupaten Sampang yang sangat lemah dalam segi adminiftratif dan realisasi.

Kabid pemdes Irham nurdiyanto dikonfirmasi terkait tidak dilaksanakan nya gelaran PAW desa tanggumung akan tetapi DPMD kabupaten Sampang itu juga bungkam seakan akan tak ada masalah padahal bila di urut pasca desa digital yg bermasalah evaluasi PJ juga tidak jelas tolak ukur nya serta tidak dipublikasi ditambah beberapa desa yang belum menggelar PAW,ada apa dengan DPMD kabupaten Sampang ini?.

(biro)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *