Dituding Abal-abal, Murtadho, S.H. Sebut Opini Wilson Lalengke di Media Menyesatkan dan Tidak Mengerti Hukum

banner 468x60

Lampung Timur  — Menjawab tudingan miring terhadap dirinya, Murtadho, S.H., advokat di Law Firm RDE Advokat dan Partner, yang merupakan Kuasa Hukum di PT. Nanda Jaya Silika, pada Selasa (13/05/2025) memberikan klarifikasi terkait berita yang beredar di puluhan media dengan judul “Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers” yang bernaung di organisasi PPWI diketuai seorang Tokoh Nasional bernama Wilson Lalengke.

Berita terkait di sini: Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers (https://pewarta-indonesia.com/2025/05/memalukan-oknum-pengacara-di-lampung-timur-gagal-nalar-jadi-jongos-dewan-pers/)

Dalam klarifikasinya, Edo, sapaan akrab advokat PAI ini, menyampaikan dirinya sangat heran dan menyayangkan sikap seorang Tokoh Nasional yang mengeluarkan opini yang tidak berdasar dan jauh dari kebenaran serta hanya bermaksud menyerang kehormatan dirinya sebagai seorang advokat yang telah melalui tahapan dan proses yang harus dilalui untuk menjadi seorang advokat. Namun, tanpa dasar apapun Wilson menyebut dirinya advokat abal-abal alias haw-haw tanpa diiringi bukti yang jelas, sambil menyebut identitas diri dan nomor WA-nya.

Edo juga menyampaikan bahwa hal ini bermula sejak adanya account tiktok Sahabat KBNInews teks yang menganggap video diiringi deskripsi berita yang menyebut PT. Nanda Jaya Silika yang berdomisili di Desa Sukorahayu merupakan perusahaan tambang ilegal dan meresahkan masyarakat. Di dalam unggahan video berita tersebut terlihat adanya seseorang beratribut seragam ormas memberikan narasi hoak, yang diantaranya:

1. PT. Nanda Jaya Silika adalah ilegal tanpa izin, namun kenyataannya PT. Nanda Jaya Silika adalah perusahaan tambang pasir legal yang telah mengantongi izin resmi melalui serangkaian tahapan yang harus dilakukan untuk mendapat izin dan terdaftar di Modi dan Momi Kementrian Minerba.

2. Jalan umum rusak dan banjir terjadi sejak adanya PT. Nanda Jaya Silika. Faktanya justru jalan itu bisa digunakan setelah diperbaiki oleh perusahan, karena sebelumnya jalan yang tadinya milik perusahaan sepanjang 9 x 1000 meter dan kemudian dihibahkan ke desa itu dalam kondisi hancur dan baru bisa digunakan setelah diurug batu dan pasir serta dibangun gorong-gorong; dan terkait banjir, memang sudah dari sebelum berdiri PT. Nanda Jaya Silika.

3. Adanya video galian bekas tambang yang dinarasikan seperti lautan. Faktanya itu merupakan bekas tambang ilegal yang ada di luar lokasi tambang milik PT. Nanda Jaya Silika, yang dilakukan oleh oknum penambang pasir ilegal yang hanya mengeruk keuntungan tanpa komitmen untuk melakukan reklamasi pasca ditambang.

Berita terkait di sini: Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum! (https://pewarta-indonesia.com/2025/05/warga-menjerit-tambang-pasir-silika-di-lampung-timur-ancam-keselamatan-dan-rusak-lingkungan-ppwi-desak-penegakan-hukum/)

4. Video kericuhan warga di balai desa. Sebenarnya warga terkecoh oleh oknum yang ingin minta jatah bulanan, namun ditolak oleh perusahaan. Akibatnya, dengan dalih akan ada pembagian bantuan pupuk, warga diundang ke balai desa saat pihak perusahaan melakukan sosialisasi tentang izin perusahaan dan CSR ke desa. Hal ini untuk membuat kesan seakan-akan warga resah dan oknum-oknum tersebut menyampaikan narasi yang menyesatkan hingga membuat suasana gaduh dan sosialisasi gagal dilakukan.

Video terkait dapat disimak di sini: Tambang Pasir Siluman di Lampung Timur (https://www.tiktok.com/@kbninewstex/video/7472032289749273911?q=Tambang%20Pasir%20Siluman%20di%20Lampung%20Timur&t=1746892442383)

Akibat penayangan video tersebut, para insvestor dan customer PT. Nanda Jaya Silika mundur sepihak dan membatalkan pesanan secara sepihak tanpa konfirmasi lagi karena terprovokasi tayangan berita di account tiktok sahabat KBNInewstek yang menyebut dirinya merupakan account resmi KBNINEWSTEKS di tiktok.

Akhirnya Murtadho, S.H. selaku kuasa hukum PT. Nanda Jaya Silika mengirim hak jawab ke Redaksi KBNInewsteks dan meminta agar penayangan hak jawab ditautkan dengan berita sebelumnya. Namun hal ini diabaikan, dan berujung ke pengaduan ke Dewan Pers, dan dengan surat resmi Dewan Pers nomor: 290/DP/K/IV/2025, tanggal 16 April 2025, Dewan Pers memberi penilaian bahwa berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan pedoman media siber, dan merekomendasikan agar media melaksanakan 7 point rekomendasi yang ternyata kembali dianggap angin lalu. Hal ini membuat Edo selaku kuasa Hukum PT. Nanda Jaya Silika mengambil langkah memberikan somasi ke media KBNInewsteks yang meminta KBNInewsteks melaksanakan rekomondasi dari Dewan Pers.

Namun hal itu bukan dilaksanakan, justru mengundang tanggapan keras Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI, hingga tengah malam menelepon kuasa hukum PT. Nanda silika, yang belum bisa mengangkat telepon karena sedang menerima telepon dari kliennya, hingga begitu selesai telepon, Murtadho, S.H. langsung mengirim chat meminta maaf tadi belum bisa mengangkat telepon karena sedang terima telepon lain yang justru dibalas oleh Wilson Lalengke dengan mengirim rilis berita yang akan dimuat oleh seluruh media yang bernaung di organisasi yang dipimpinnya. Hal ini sangat disayangkan karena seorang Wilson Lalengke, Tokoh Nasional yang terkenal di dunia internasional tidak mempunyai attitude yang baik, dan menelepon di waktu tengah malam, bahkan pukul 02.00 dini hari mengirim rilis yang isinya sama sekali tidak obyektif dan hanya berisi penghinaan ke Dewan Pers dan kuasa hukum PT. Nanda Jaya Silika.

Edo berpesan di akhir klarifikasinya agar ratusan media yang telah memuat berita tersebut menayangkan hak jawab yang akan dikirim ke alamat redaksi dan mengirim bukti penayangan ke nomor WhatsApp 085383557242 sesuai aturan yang ada dalam Kode Etik Jurnalistik. Dirinya menyayangkan oknum redaksi media-media yang telah menayangkan berita tanpa melakukan konfirmasi dan klarifikasi, hingga merugikan dan mencemarkan nama baik dirinya selaku advokat. (Tim).

_Catatan redaksi: Penulisan artikel ini telah melalui penyuntingan dan penyempurnaan ejaan dan tata bahasa agar sesuai dengan kaidah berbahasa Indonesia yang baik dan benar tanpa perubahan isi berita apapun. Juga, ditambahkan tautan berita terkait masalah yang dipersoalkan dalam artikel ini._

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *