Jejakperistiwa.online — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Kabupaten Nagan Raya Muhammad Adhar mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Nagan Raya bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan dibantu Anggota Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan atas nama Zulkifli Joni (50 tahun), hal ini disampaikan Ketua DPD A-PPI Kabupaten setempat melalui Sekretarisnya Desta Pada awak media, Senin (11/11/2024).
Dikatannya, Penangkapan tersebut terjadi Pada hari Jumat, tanggal 8 November 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, bertempat di Desa Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, yang dimana Zulkifli Joni merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Desa Kuala Seumayam Tahun Anggaran 2016 s.d. 2021.
Ia juga berharap kedepannya tidak ada lagi Kepala Desa atau Sekretaris Desa melakukan hal yang melanggar hukum.
“Dengan kejadian ini kita ambil hikmahnya bahwa tak ada yang bisa menghirup udara segar jika melanggar dan peraturan perundang undangan yang ada dalam mengelola dana Desa, harap Desta.
Lanjut Desta kami sangat mengapresiasi tindakan tegas Kejaksaan Negeri Naga Raya dalam memburu pelaku tindak pidana Korupsi meskipun bersembunyi jauh di Kepulauan terjauh dari Kabupaten Nagan Raya.
“Luar biasa kinerja tim Kejari Nagan Raya,bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan dibantu Anggota Kepolisian berhasil menangkap tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana Desa (DPD) meskipun di kepulauan Banyak Aceh Singkil yang notabene tiga Kabupaten harus dilewati untuk sampai ke Aceh Singkil dan itupun harus menyebrangi lautan untuk sampai di Kecamatan Kepulauan Banyak Aceh Singkil, Imbuh Desta Sekretaris DPD A-PPI Kabupaten Nagan Raya tersebut.
Team : Redaksi