DPMK & Kajari Subulussalam Gelar Sosialisasi Penguatan Serta Pemantapan Kampung RJ & Monitoring

banner 468x60

Subulussalam,Aceh|Jejakperistiwa.online,– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung ( DPMK) Kota Subulussalam adakan Sosialisasi Penguatan, pemantapan Kampung Restorasi Justice sekaligus upaya monitoring evaluasi pemerintahan kampung SE kecamatan Simpang Kiri, Jumat 23/06/23 di Aula Rapat DPMK Kota Subulussalam

Terlihat hadir kepala DPMK, Camat Simpang Kiri, perwakilan Kejaksaan 1.Kasi pidum- idham kholid daulay dan Kepala Kampung serta sejumlah perangkat desa se-kecamatan Simpang Kiri.

Bacaan Lainnya
banner 300x250
Ket foto : foto dokumentasi
  1. Terkait dengan hal tersebut pendekatan restoratif justice yang dilakukan kejaksaan memiliki ciri khas yang merupakan pengembangan dari konsep restorasi justice dengan tujuan mewadahi nilai rehabilitatif dan memperbaiki pelaku kejahatan di beberapa Kampung hendaknya hal ini tersosialisasikan dengan baik” kata Irwan Faisal, SH kadis DPMK kota Subulussalam saat membuka acara.

Salah satu peserta Sosialisasi Mukaribbin Pohan, SH.I Sekertaris desa Sikalondang mengapresiasi Program Rumah RJ ini, yang akan menjawab persoalan Hukum melalui giat Musyawarah dan mufakat. Apabila penyelesaian sengketa atau persoalan hukum melalui musyawarah dan mufakat melalui muspika dan DPMK kita harapkan menghasilkan keputusan yang terbaik serta berkeadilan.” Kata Mukaribbin Pohan sekertaris desa Kampung Sikalondang kecamatan Simpang Kiri kota Subulussalam.

Kasi Pidum Kejaksaan saat memberikan pencerahan pada perangkat desa dan kepala kampung peserta Sosialisasi rumah Restorasi Justice tersebut menjelaskan

AMANAH Kejaksaan Agung bahwa Rumah RJ berfungsi sebagai tempat dalam menyerap nilai-nilai kearifan lokal. Selain itu upaya dalam menghidupkan kembali peran serta tokoh masyarakat, agama, dan adat istiadat untuk bersama sama dengan Jaksa dalam proses penyelesaian perkara yang berorentasi perwujudan keadilan Substantif. Keluarga sadar hukum didesa desa sebaiknya sejak dini kita berikan pemahaman.”Demikian dipaparkan Kasi Pidum Idham Kholid Daulay Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam tersebut.

Pewarta : Sabirin Siahaan

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *