Kota Metro — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro dengan Tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Penyampaian LKPJ Wali Kota Metro Tahun 2023 dan Jawaban Wali Kota Metro Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Metro. Senin. 13/05/2024.
Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin mengatakan terdapat 2 Raperda Inisiatif DPRD Kota Metro dan 1 (satu) Usul Pemerintah Daerah yang menjadi bahan utama pada, rapat hari ini.
Wahdi juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak terkait mengenai rancangan Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol guna meningkatkan ketertiban, keamanan dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat di Kota Metro.
Harapannya, dengan adanya Peraturan Daerah Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dapat lebih meningkatkan dan mengefektifkan kewenangan Pemerintah Daerah Kota Metro untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol secara lebih ketat.
Tak hanya itu, dalam memperkuat pemahaman dan pengamalan terhadap Pancasila, dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa bagi generasi muda dan masyarakat, Pemerintah Kota Metro juga merancang Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
“ infrastruktur, pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif dan sinergitas di antara pemangku kepentingan, sehingga memerlukan regulasi agar ekosistem ekonomi kreatif dapat tumbuh dengan baik.
“Pemerintah daerah disini akan berkolaborasi dengan lingkungan usaha, perguruan tinggi dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia sehingga dapat menumbuhkan usaha-usaha yang mampu mensejahterakan masyarakat Kota Metro,”bebernya.
Mewakili fraksi-fraksi, Anggota Komisi II DPRD Kota Metro, Yulianto, S.E. menyampaikan dukungannya terhadap penyesuaian regulasi terhadap minuman beralkohol di Kota Metro yang ditekankan melalui peraturan daerah Kota Metro No 2 tahun 2004 Tentang Larangan Produksi Penimbunan dan Penjualan Miras.
“Dengan adanya peraturan daerah tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan dan mengefektifkan kewenangan pemerintah daerah untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol secara lebih ketat, “tuturnya.
Selain itu, Yulianto juga meminta Pemerintah Kota Metro agar pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol tidak hanya dibatasi dalam konteks distribusi dipasaran tetapi juga dalam proses produksi yang dilakukan.
“Dikarenakan produksi minuman beralkohol sudah banyak yang menjadi industri rumahan, seperti minuman keras oplosan yang dikonsumsi terutama di kalangan remeja,” terangnya.
Untuk itu, Pemerintah Kota Metro juga dinilai harus melakukan sosialisaso dan penegakan hukum yang lebih efektif guna pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Sehingga dengan keberadaan perda ini mampu melindungi lingkungan, menjaga kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk yang diakibatkan oleh penyalahgunaan minuman beralkohol, “ungkapnya.ADV