DPRK Nagan Raya Sahkan Raqan Perubahan APBK Nagan Raya Tahun 2024

Jejakperistiwa.online – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya secara resmi mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada Jum’at (23/8/2024).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRK, Jonniadi, didampingi oleh Wakil Ketua I, Dedi Irmayanda, dan Wakil Ketua II, Puji Hartini, yang dihadiri oleh 18 dari 25 anggota DPRK Nagan Raya.

Bacaan Lainnya

Agenda rapat meliputi penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi dewan terkait Raqan Perubahan APBK, serta tanggapan Bupati Nagan Raya terhadap pendapat Badan Anggaran (Banggar) dan pandangan umum fraksi yang disampaikan sehari sebelumnya.

Penyampaian pendapat akhir dimulai oleh Fraksi Demokrat yang diwakili oleh juru bicara Hasan Mashuri, diikuti oleh Fraksi Golkar-Sira yang disampaikan oleh Sigit Winarno, dan ditutup oleh Fraksi Aceh Raya Bersama yang diwakili oleh Said Alwi Arif.

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi menyetujui dan menerima Rancangan Qanun Perubahan APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan dan ditetapkan sebagai Qanun tentang Perubahan APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2024.

Sebelum pengesahan, rapat sempat diskors selama 15 menit untuk memberikan waktu kepada Badan Musyawarah (Bamus) Dewan membahas beberapa hal yang kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Pj Bupati yang diwakili Sekda Ardimartha dan pimpinan DPRK, serta dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Said Azman.

Setelah rapat paripurna berakhir, pimpinan dewan kembali menggelar Rapat Paripurna Penutupan terkait Perubahan APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2024 yang kembali dipimpin oleh Jonniadi, didampingi Dedi Irmayanda dan Hj. Puji Hartini.

Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Fitriany Farhas yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Ir. H. Ardimartha, menyampaikan bahwa perubahan APBK adalah bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan untuk penatausahaan keuangan daerah secara optimal dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan APBK adalah agenda penting yang harus dilaksanakan dalam satu siklus tahun anggaran, guna menangani seluruh proses penganggaran pada tahun anggaran berjalan,” ujar Sekda.

Ardimartha menambahkan bahwa perubahan APBK Tahun Anggaran 2024 telah melalui proses pembahasan yang sistematis dan komprehensif oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Badan Anggaran DPRK, dengan berbagai dinamika yang terjadi selama proses tersebut.

Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kesungguhan dalam membahas setiap materi dalam Rancangan Perubahan APBK Tahun 2024 ini,” lanjut Ardimartha.

Ia juga menjelaskan bahwa perubahan APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2024 dilakukan untuk mendukung kebijakan transfer keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Kami berharap dari penerimaan dana bagi hasil tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, terutama di sektor perkebunan,” imbuhnya.

Selain itu, Sekda Ardimartha menjelaskan bahwa setelah dilakukan evaluasi, pendapatan daerah yang semula sebesar Rp1.245.823.928.558 mengalami penambahan sebesar Rp. 17.337.964.013,- sehingga menjadi Rp1.253.161.892.571.

Untuk anggaran belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.285.823.928.558 direncanakan berkurang sebesar Rp9.313.717.775 sehingga anggaran belanja daerah menjadi Rp. 1.277.510.210.783,” demikian kata Sekda Ardimartha.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, kepala SKPK, sejumlah pejabat terkait serta tamu undangan lainnya.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *