Dua Pekan Menjalani Pemeriksaan, Y.M Harus Bersiap-Siap Menjalani Proses Ke Meja Hijau

Jejakperistiwa.online

LEBAK – Setelah 2 pekan ditangkap satres narkoba polres lebak, seorang remaja bernama Y.M alias En**g sudah rampung pemberkasan terkait ulah remaja 26 tahun warga kotabaru 2, kelurahan muara ciujung timur yang diduga bandar yang menjual obat-obatan golongan G.

Pada hari jum’at malam tanggal (10/02/23) yang lalu, sekira pukul 23:00 Y.M digerebeg di rumahnya dijalan kotabaru. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 470 butir Tramadol HCI, dan 1.071 butir obat jenis eximer.

Masyarakat merasa bersyukur dengan ditangkapnya para pengeder obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi anak bangsa ini. Sudah sepatutnya polisi menerapkan pasal 196 atau pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun, dan denda paling banyak 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Warga kotabaru yang tidak mau ditulis namanya mengatakan kepada awak media,

“Kami warga mendukung langkah kepolisian untuk memberantas para pengedar obat-obatan terlarang diwilayah kota rangkasbitung,” katanya.

Kami juga meminta kepada pihak kepolisian polres lebak untuk menerapkan pasal yang tepat, karena sudah jelas-jelas ini bandar dan pengedar.

“Saya warga kotabaru dan umumnya warga masyarakat rangkasbitung akan mengawal terus terkait perkara ini. Biar para pengedar mikir 2 kali untuk mengedarkan obat-obatan itu, maka kami meminta kepada pihak kepolisian untuk menerapkan pasal yang tepat yakni pasal 196 atau 197, karena ini pengedar dengan ribuan barang bukti,” ujarnya.

Satres Narkoba Polres Lebak sudah menjunjuk Dr. Acep Saepudin, S.H., M.H sebagai Penasihat Hukum bagi tersangka Y.M.

Saat awak media menanyakan hal tersebut, Acep Saepudin membenarkan,
“Ya saya sudah dikirimin surat oleh penyidik satres narkoba polres lebak yang ditunjuk sebagai penasihat hukum tersangka pengedar obat-obatan terlarang itu,” kata Dr. Acep Saepudin, S.H., M.H sang pengacara kondang dari rangkasbitung.

(Red/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *